Sumbawa Barat | Lantaran dokumen perizinan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang dijadikan syarat untuk beroperasi belum lengkap terjadi silang pendapat dengan Pemerintah Sumbawa Barat. Akibatnya, pihak perusahaan hingga saat ini telah mulai melakukan operasional, lantaran merasa sudah terpenuhi seluruh syarat perizinan untuk beroperasi.
PT. USI melalui Humas Jefri Stelo saat ditemui sejumlah wartawan menegaskan, bahwa syarat yang dibutuhkan sebuah perusahaan telah dimiliki seluruhnya, sehingga beranggapan bahwa status tersegel sudah tercabut dengan sendirinya.
“Kami tidak diberikan batas waktu oleh pemerintah dengan status segel, terus syarat atau perijinan yang belum dimiliki selama ini sudah terpenuhi,” ungkap Jefri kepada wartawan, Selasa (6/08/2024).
Pihaknya, kata dia, tak membantah jika ada aktifitas yang dilakukan perusahaan dalam beberapa hari terakhir, namun bukan beroperasi, tetapi pengangkutan material batuan pecah.
“Dalam beberapa hari ini ada pengangkutan material batu. Kegiatan itu sebagai persiapan untuk beroperasi,” lanjutnya sambil mengaku jika setiap hari material tidak banyak yang masuk areal perusahaan.
Menurutnya, jika memang status perusahaan masih tersegel, maka aktifitas pengangkutan material sebagai persiapan untuk beroperasi akan dihentikan.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah KSB untuk mengetahui soal status perusahaan. Jika memang masih dalam status tersegel, maka aktifitas pengangkutan material akan dihentikan sementara,” janjinya.
Terpisah, Muhammad Naf’an, MM.Inov memastikan, jika dokumen perijinan dari PT. USI belum lengkap, sehingga status tetap tersegel sampai saat ini.
“Masih dalam proses penyelesaian dokumen perijinan, jadi belum lengkap dan dengan sendiri status masih tersegel,” tegasnya.
Mengingat status masih tersegel, Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas apapun, termasuk pengangkutan material dalam areal perusahaan.
“Kami minta perusahaan kooperatif dengan tetap menjaga etika, dimana ada larangan untuk melakukan aktifitas apapun sampai status segel dibuka,” jelasnya.
Naf’an yang kini menjabat sebagai Kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses.
“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” tegasnya sambil meminta untuk bersabar dan berproses cepat jika ingin segera beroperasi.