(Foto Ilustrasi, sumber google)
Sumbawa Barat | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat diingatkan agar bijak dan profesional dalam merespon rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Salah satu Caleg Dapil III H. Iskandar menjelaskan, secara normatif pemungutan suara ulang dalam pemilu 2024 diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang bermasalah, berdasarkan laporan serta hasil temuan Bawaslu atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Secara prinsip kata dia, PSU dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai Pasal 327 UU Pemilu dengan waktu pelaksanaan PSU diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Dalam kondisi eksisting yang terjadi di Dapil III meliputi Jereweh, Maluk dan Sekongkang dimana terdapat 1 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu kepada KPU untuk ditindaklanjuti, namun belum juga diproses, maka secara hukum keadaan tersebut harus dilihat dalam konstruksi UU Pemilu dan PKPU artinya apakah rekomendasi itu sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya, kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
“Masa iya, rekomendasi PSU dari pengawas TPS tidak mampu ditindaklanjuti oleh KPU dengan alasan ketidaksediaan logistik, itu alasan tidak masuk akal. Jadi apapun kondisinya sebagai penyelenggara pemilu itu harus siap,” tambahnya.
Hal senada di sampaikan A. Wahid salah seorang peserta Caleg Dapil yang sama, bahwa jika alasan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu karena ketidaksediaan logistik, maka seyogyanya KPU harus bisa lebih responsif terhadap pemenuhan asas justice election atau keadilan pemilu.
Dimana mekanisme teknis internal KPU terkait PSU juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 56 Tahun 2024, sehingga jika KPU mempertahankan bahwa ketersediaan logistik, justru secara acontrario dipertanyakan, apakah KPU memahami secara baik tentang aturan terkait dengan PSU ataukah tidak.
“Justru jangan kemudian KPU dan KPPS juga tidak memahami secara baik terkait dengan PSU itu sendiri,” jelasnya.
Ditegaskan, KPU harus lebih bijak melihat persoalan yang ada agar tidak menimbulkan kerugian secara material dengan tidak dilakukan PSU pada TPS yang direkomendasi Bawaslu.
“KPU harus secara bijak dan profesional dalam hal penanganan permasalahan PSU yang menjadi rekomendasi Bawaslu, agar tidak menimbulkan spekulasi dan ragam intepretasi yang justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Ia menambah, jika rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu memenuhi syarat maka seyogyanya rekomendasi Bawaslu ditindak- lanjuti karena hal itu merupakan perintah UU.
Terpisah, Khairuddin, ST selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra menyayangkan sikap KPU KSB yang mengesampingkan rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Padahal, berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS terdapat begitu banyak pelanggaran yang mestinya menjadi perhatian serius KPU untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, jika KPU tetap berpendirian untuk mengesampingkan rekomendasi PSU maka profesionalitas lembaga KPU patut dipertanyakan.
“Kami mesti mempertanyakan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu KPU dalam konteks permasalahan ini,” tegasnya.
Pasalnya, semua elemen masyarakat secara tegas mendukung Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi PSU sebab dinilai terjadi begitu banyak persoalan yang sesungguhnya menciderai proses pemilih.
“Semua elemen masyarakat tentu berharap jangan sampai KPU diintervensi pihak-pihak tertentu, sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.
Sementara, dikutip dari sumber media Tim GJI KSB, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan tidak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan dalam Pemilu 2024.
Kepastian itu disampaikan KPU KSB atas rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada 1 TPS di Daerah Pemilihan III.
Menurut Herman Jayadi selaku Komisioner KPU tidak terjadinya PSU dikarenakan di KPPS itu tidak punya akses administrasi yang lengkap untuk mengolah peristiwa usulan PSU itu, karena KPPS dalam membuat surat mereka hanya melapor dalam bentuk tulisan tidak bisa diketik seperti layaknya surat- surat elektronik.
“Kita maklumi kalau di TPS itu mereka hanya punya HP, kemudian ditingkat KPPS pun demikian, yang pada akhirnya di KPPS tersebut akan memberi laporan kepada Panwas dan Panwascam. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” katanya.
Menurutnya, pemungutan suara ulang perlu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kondisi tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
”Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota ” katanya.
Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.