Kejari Mataram Terima Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Pemilu

Mataram | Kejaksaan Negeri Mataram telah dilakukan penyerahan tersangka berinisial “M” beserta barang buktinya dari penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Mataram. Penyerahan tersangka dan Barang bukti (Tahap II), oleh penyidik tersebut dilakukan setelah Jaksa peneliti menyatakan Berkas Perkara tersebut telah lengkap (P- 21) per tanggal 23 Januari 2024 lalu, bertempat di Kantor Kejari Mataram.

“Tersangka “M” yang saat ini masih berstatus sebagai Kepala Desa aktif di wilayah Kabupaten Lombok Barat tersebut diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kepala Kejaksaan Mataram melalui Kasi Intel M. Harun Al Rasyid, SH, MH, dalam rilisnya, Rabu (24/01/2024).

Tersangka “M” kata dia, diduga telah melakukan Tindak pidana pemilu berupa “dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjuť melanggar ketentuan Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka “M” diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

“Jaksa Peneliti kemudian akan menyerahkan penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan Penuntutan merupakan Jaksa-Jaksa pada Kejaksaan Negeri Mataram yang ditugaskan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lombok Barat. Jaksa Penuntut Umum kemudian memiliki waktu maksimal 5 (lima) hari untuk menyusun surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya.

Tindak pidana pemilu, jelas dia, merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, selain itu tindak pidana pemilu memiliki kekhususan tertentu dalam proses penanganan.

“Kekhususan lain yaitu waktu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan yang terbatas demi memberikan kepastian hukum bagi tahapan penyelenggaraan pemilu. Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan professional dan berkeadilan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!