Sumbawa Barat | LSM Front Pemuda Taliwang (FPT) menilai penanganan kasus dugaan korupsi terkait bandara sekongkang oleh Kejati NTB berjalan lamban.
FPT berharap Kejagung RI turun tangan.
“Berkaitan dengan kinerja Kejati NTB, FPT merasa sudah saatnya Kejagung RI turun tangan serta mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Kajati NTB. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap kasus bandara sekongkang, yang dilakukan Kejati setempat sangat lambat dan berlarut-larut,” ujar Presiden FPT Muhammad Sahril Amin Dea Naga, dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Aktifis senior ini menilai sudah saatnya APH menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, APH sudah memiliki bukti kuat dugaan kasus korupsi bandara sekongkang. Namun ternyata, hingga kini keputusan tersebut belum diambil oleh Kejati NTB.
“Lha, ini kasus kok adem adem saja? Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Kejati NTB hanya terlihat gagah di awal saja, tetapi melempem pada ujung penuntasan perkara ini,” sebutnya.
“FPT Desak Kajati NTB untuk membuka Proses Hukum Dugaan Penyimpangan di Case Bandara Sekongkang. Sehingga kami melihat ini sudah dari Juni dan Juli tidak ada perkembangan apapun atas kasus tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa. Di antaranya, Kepala BPKAD KSB berinisial MY, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KSB AH, dan mantan Kepala Dishub berinisial MH.
Diketahui, Bandara Sekongkang memiliki panjang runway 750 meter dengan lebar 22 meter. Bandara tersebut sudah memiliki izin registrasi dan terregistrasi di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan Nomor 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat dengan status penggunaan umum.
Selain itu, Pemda KSB telah mengucurkan anggaran mulai dari perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Geo Techno Design senilai Rp. 120.000.000, biaya pengawasan peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp. 100.434.000, biaya peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh PT. Istana Persahabatan Timur Rp. 7.012.130.000.
Kemudian, biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp. 149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp. 1.135.000.000, serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama bandara Sumbawa Barat.
Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, SH, MH dikonfirmasi via aplikasi whatsapp belum memberikan keterangan apapun, hingga berita ini dipublish.