Mataram | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Al Rasyid, SH, berhasil menangkap dan mengamankan Buronan/DPO terpidana inisial MY warga Kabupaten Sumbawa Barat.
MY diamankan di wilayah Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batu Keliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jum’at (27/10/2023).
Tim Tabur sebelum melakukan proses penangkapan dan pengamanan terhadap MY, terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan terpidana.
Sekitar Pukul 09.00 Wita, Tim Tabur langsung membawa MY menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09.40 Wita untuk pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana MY.
“Berdasarkan hasil pemetaan dan pelacakan tersebut, didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batu Keliang, Kabupaten Lombok Tengah. Sekitar pukul 08.45 Wita ,Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan MY dimana pada saat berada di lokasi MY tersebut baru bangun tidur dan Tim Tabur berhasil mengamankan MY tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasi Inteljen Muhammad Harun Al Rasyid, SH dalam rilisnya kepada media ini, Jum’at (27/10/2023).
Ia menjelaskan posisi kasus yang menjerat MY tersebut, bahwa MY bersama dengan rekannya inisial AM antara bulan Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013 bertempat di RT.01 RW.01 Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
MY jelasnya lagi, diketahui selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA yang bergerak dibidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok (52112), hasil perkebunan, sekitar tahun 2003 MY bekerjasama dengan AM yang merupakan karyawan dari PT. INDAH SURYA CAKRATAMA yaitu sebuah perusahaan jasa expedisi barang yang digunakan oleh PT. NEWMONT NUSA TENGGARA. Untuk menjadi supplier PT.NEWMONT NUSA TENGGARA (saat ini telah berganti nama PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA) dengan menggunakan nama usaha dagang MY yaitu UD. ADE ATE SAKIKI RARA, dikarenakan PT. NEWMONT NUSA TENGGARA mensyaratkan rekanan supplier harus dari masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan untuk memajukan perekonomian di wilayah tersebut.
“Jadi, MY selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA dan saksi AM selaku pihak yang mengoperasionalkan UD.ADE ATE SAKIKI RARA telah melakukan pungutan terhadap PT NEWMONT NUSA TENGGARA akan tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sd Desember 2013 dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Masa Pajak tersebut, Sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka untuk Masa pajak Januari s.d Desember Tahun 2008, Masa pajak Januari s.d Desember Tahun 2009, dan Masa pajak Januari s.d September Tahun 2010 sudah kadaluwarsa, sehingga, sebutnya sesuai dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan Nopember 2020 adalah sebesar Rp 862.501.080,- (Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Satu Ribu Delapan Puluh Rupiah).