Sumbawa Barat | Wakil DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Abidin Nasar, SP, MP memimpin langsung rapat paripurna dengan agenda tunggal terkait penjelasan Bupati tentang nota keuangan dan penjelasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023, bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu (10/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati KSB Fud Syaifuddin, ST menyampaikan target pendapatan daerah dalam raperda perubahan APBD diukur secara rasional dan memiliki dasar hukum penganggaran. Dimana semula pendapatan daerah sebesar Rp. 1,059 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 310 miliar lebih menjadi Rp. 1,370 triliun lebih. Kenaikan itu sebesar 29,34 persen.
Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Dimana untuk PAD mengalami peningkatan sebesar 10,85 persen, dari Rp. Rp. 108 miliar lebih menjadi Rp. 120 miliar lebih atau ada penambahan sebesar Rp. 11 miliar lebih.
“Peningkatan PAD terutama dari optimalisasi pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli beberapa sumber pajak daerah yang daerah yang sah. perkiraan kenaikan pada pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk dari pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ungkap Fud Syaifuddin.
Sementara pada kelompok pendapatan transfer terjadi peningkatan sebesar 32,82 persen. Dimana pada APBD tahun anggaran 2023 murni semula dianggarkan sebesar Rp. 937 miliar lebih menjadi Rp. 1,245 triliun lebih atau ada penambahan sebesar Rp. 307 miliar lebih.
“Peningkatan itu merupakan nilai bersih dari kenaikan dan penurunan beberapa obyek pendapatan transfer, dimana dari jenis pendapatan transfer pemerintah pusat yang mengalami kenaikan adalah dana bagi hasil pajak yang naik 119,41% yang semula sebesar Rp. 252 miliar lebih menjadi Rp. 554 miliar lebih,” bebernya.
Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami kenaikan sebesar 4,78 persen. Dimana semula Rp. 371 miliar lebih menjadi Rp. 388 miliar lebih. Begitu juga dengan pendapatan transfer antar daerah berupa dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi NTB juga naik 61,23 persen. Dimana semula Rp. 68 miliar lebih menjadi Rp. 109 miliar lebih atau ada peningkatan sebesar Rp. 41 miliar lebih.
“Penambahan pendapatan transfer karena adanya penyesuaian target pendapatan transfer pada APBD tahun anggaran 2023 murni dengan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2023 sesuai peraturan presiden nomor 130 tahun 2022 tentang rincian APBN tahun anggaran 2023,” terangnya.
Pada paripurna tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa ada obyek pendapatan transfer yang mengalami penurunan, yaitu, Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa dan dana insentif daerah, termasuk kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan pada anggaran perubahan ini, dimana semual dianggarkan sebesar Rp. 13 miliar lebih menjadi Rp. 5 miliar saja atau berkurang mencapai Rp. 8 miliar lebih.
“Penurunan bersumber dari pendapatan hibah air minum perkotaan, hibah air minum perdesaan dan hibah sanitasi,” tuturnya.
Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan upaya yang ditempuh dalam rangka mencapai target pendapatan, diantaranya, percepatan dan perluasan digitalisasi sektor pendapatan daerah. Dimana pemerintah daerah telah menandatangani MOU dengan Bank Ntb Syariah terkait pembayaran pajak secara online. Meningkatkan intensitas pendataan, monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap subjek maupun objek pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi manajemen kas daerah dengan memanfaatkan idle cash dalam bentuk deposito. Penyiapan regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan UU no 1 tahun 2022 tentang pusat dan keuangan antara pemerintah pemerintah daerah.
Saat ini raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sedang dievaluasi oleh kementerian dalam negeri. dalam regulasi tersebut terdapat komposisi baru pembagian dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan sumber-sumber pajak daerah baru serta peningkatan kompetensi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah seiring pemanfaatan digitalisasi layanan pendapatan daerah.(**)