Sumbawa Barat | Setelah sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah dipanggil dan periksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB. Kini muncul dugaan mark up besar besaran dibalik kasus bandara di wilayah Kecamatan Sekongkang.
Investigasi media dari beberapa sumber menyebutkan adanya dugaan mark up besar dibalik proyek penunjang fasilitas bandara. Terutama biaya pengeprasan atau perataan bukit (Obstacle/bukit penghalang navigasi).
Bukan hanya itu, bahkan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Muh Ery Satriawan, SH, MH, CPCL menuding perusahaan Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang kini berganti nama menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) disebut sebut terlibat melakukan konspirasi dengan skema sewa serta berpotensi double cost dalam pengembangan pembangunan bandara dengan pemerintah daerah setempat.
“Tidak menutup kemungkinan Amman Mineral juga mengeluarkan anggaran dalam bentuk hibah maupun yang bersumber dari CSR. Untuk itu, kita desak APH mengusut tuntas siapapun pelakunya tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ketua AMANAT, Muh Ery Satriawan, SH, MH, CPCL dalam keterangannya, di Taliwang, Sabtu (29/4/2023) kemarin.
Selain itu, AMANAT juga menilai pernyataan pihak Amman Mineral melalui Vice President Corporate Communications, Kartika Octaviana terlihat konyol sekaligus membuka tabir baru dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak. Menurutnya, pernyataan itu justru menguatkan adanya persekongkolan dan perjanjian sewa hanya untuk menunjukan bahwa bandara tidak mangkrak.
“Betapa tidak, publik baru tahu bahwa ternyata ada uang sewa terhadap bandara yang selama ini tidak berfungsi dan tidak digunakan oleh Amman Mineral. Kemudian dalam tanggapannya Amman Mineral tidak membahas sama sekali komitmennya untuk melakukan pembangunan pengembangan infrastruktur bandara Sekongkang tersebut, dan justru ini yang membuat ditariknya permohonan hibah ke Kementerian Perhubungan oleh Pemda KSB,” tuturnya.
Kemudian, dari pernyataan itu juga terkesan alasan yang diberikan terlihat tidak mendasar, logikanya Amman Mineral sudah mengetahui bahwa untuk mengoperasikan bandara tersebut diperlukan beberapa pembangunan infrastruktur dikarenakan ada belasan point sebagaimana hasil verifikasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara.
“Jadi pernyataan Amman Mineral bahwa dalam melakukan perjanjian sewa tetap mengacu aturan justru dipertanyakan. Masa iya, perusahaan sekelas Amman Mineral berani mengambil resiko besar melakukan perjanjian sewa bandara yang sudah jelas tidak memenuhi standar,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, SH, MH dikonfimasi wartawan, Minggu (30/4/2023) terkait kasus tersebut menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera merilis secara resmi terkait kasus Bandara Sekongkang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Nanti ada rilis resmi mas, saya belum update informasi dari teman-teman penyelidik. Mohon bersabar mas ya,” kata Efrien singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Pemda KSB telah mengucurkan anggaran mulai dari perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Geo Techno Design senilai Rp. 120.000.000, biaya pengawasan peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp. 100.434.000, biaya peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh PT. Istana Persahabatan Timur Rp. 7.012.130.000.
Kemudian, biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp. 149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp. 1.135.000.000, serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama bandara Sumbawa Barat.