Mataram | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan 1 orang inisial PT menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun Anggaran 2018 s.d 2021, Selasa (4/4/2023).
Inisial PT itu, menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017 sampai dengan 2021.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan/Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 04 April 2023 s.d 23 April 2023,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, SH dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/04/2023).
Adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus Kejati NTB melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KONI itu, berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP:
Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Serta tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.