Sumbawa Barat | Penyelesaian gaji karyawan pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat sejauh ini masih terkatung-katung. Pasca di mediasi beberapa bulan lalu, baik Perusda maupun Pemkab setempat selaku penanggungjawab perusahaan terkesan menarik ulur penyelesaian yang menjadi hak karyawan ini.
“Hingga proses mediasi kedua dilaksanakan, persoalan gaji karyawan PERUSDA itu memang belum juga diselesaikan. Padahal dalam regulasi ketenagakerjaan jelas menyatakan, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya,” ungkap Kuasa Hukum Karyawan PERUSDA Sumbawa Barat, Malikur Rahman, SH, alias Iken kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Karyawan Perusda yang belum diselesaikan pembayaran gajinya itu, bebernya berjumlah 5 orang, selain Dirut dengan rincian dari bulan Maret sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp. 236.662.8870, serta tunggakan gaji dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp. 158.595.900.
Perusda juga tidak membayar THR Karyawan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 13 juta. Tidak membayar tunggakan BPJS Kesehatan per tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 20.150.000 serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Februari 2021 sampai dengan Oktober 2022 sebesar Rp. 59.417.384.
“Jumlah tunggakan kepada karyawan ini terbilang kecil lho, jika dibandingkan dengan besaran pinjaman yang diberikan Perusda kepada pihak lainnya atas dasar pinjaman modal,” tegasnya.
Iken berandai andai, jangan-jangan, akibat dari pinjaman modal kepada pihak ketiga ini yang membuat Perusda bangkrut alias pailit hingga berimbas kepada tunggakan gaji karyawan. Apalagi, konon pinjaman modal ke pihak ketiga itu diberikan berulang ulang berdasarkan surat jaminan yang jumlahnya tidak sebanding dengan besaran pinjaman yang diberikan.
“Jadi kita perlu kejelasan kapan tunggakan gaji karyawan ini diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut larut karena dampaknya akan cukup besar,” demikian Iken.