(Foto Ilustrasi) sumber google
Sumbawa Barat | Penanganan kasus di Polsek Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat dipertanyakan. Menurut korban penganiayaan Niken Milinea Kinandra (22) bahwa hingga saat ini peristiwa yang di alaminya pada, Senin (11/4/2022) lalu itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum hingga kini belum mendapatkan keadilan.
Korban yang tinggal dijalan Raya Maluk itu merasa kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut dan juga mempertanyakan kinerja dari penyidik Polsek Maluk atas penanganan kasus penganiayaan yang telah dilaporkan beberapa waktu yang lalu.
“Saya heran mas, kasus diduga penganiayaan ini sudah hampir satu tahun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Saya berharap penyidik segera memproses kasus ini agar kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Niken kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Akibat peristiwa penganiayaan itu, Niken mengalami luka dibibir sebelah kanan. Sementara diduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial HY.
Kendati demikian, Niken akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dan meminta agar kepolisian Sektor Maluk untuk segera menetapkan tersangka.
“Benar itu bapak kandung saya, namun perbuatannya tidak seperti seorang bapak. Jadi saya miris saja pak. Makanya saya laporkan demi menuntut keadilan. Intinya gak ada kata damai, kasus ini tetap lanjut walaupun itu orang tua saya sendiri,” terang Niken, sembari berharap kasus ini segera dilakukan penetapan tersangka.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Maluk Kompol Sidik Pria Mursita, SH melalui penyidik AIPDA I Wayan Sudarsana menyebut dalam penanganan kasus tersebut sebenarnya tidak ada kendala. Kemudian di proses sesuai aturan hukum yang ada. Akan tetapi ada pertimbangan lain, sebab pelaku dan korban merupakan anak dan ayah.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada masalah. Namun ada pertimbangan lain sehingga kasusnya agak lamban sebab antara pelapor dan terlapor merupakan anak dan ayah,” katanya.
Selain itu, bebernya lagi, ada persoalan internal keluarga antara kedua belah pihak. Apalagi kedua belah pihak saling lapor melaporkan dengan kasus yang berbeda.
“Memang ada kasus lain. Intinya kami lakukan mediasi dulu dan upaya perdamaian kedua belah pihak, karena kasus ini adalah antara ayah dan anak. Prinsipnya, kasus ini tetap akan kita proses dan penegakan hukum tetap berjalan jika tidak ada upaya damai kita lanjutkan mas,” demikian, Wayan Sudarsana.