Sumbawa Barat | Seorang pria berinisial M (24) tahun, warga lingkungan Selayar, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang harus berurusan dengan hukum lantaran membawa 15 poket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.78 gram.
Pelaku tak berkutik saat dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah rumah di Lingkungan Semoan, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jum’at (03/02/2023).
“Iya, pelaku sudah kami amankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (04/02/2023).

Penangkapan terhadap pelaku M bermula saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat Taliwang bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Kasat Narkoba AKP M. Fatoni, SH perintahkan anggota Satnarkoba untuk berkoordinasi dengan warga setempat. Dan benar, di TKP anggota menemukan barang bukti sabu tersebut,” bebernya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan di TKP berupa, 2 (dua) Lembar plastik klip berisi sabu, 1 (satu) bungkus rokok surya 12, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah botol sprite ukuran kecil, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 20 (dua puluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah kaleng rokok suria gudang garam dan 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna merah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di ancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sumbawa Barat, Heru Muslimin, S.IK.MIP mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan generasi muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.
Bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, diminta untuk segera menginformasikan ke pihak kepolisian, agar bisa segera ditindaklanjuti.