Jakarta | Polemik Dualisme Kewenangan Uji Kompetensi Wartawan antara Dewan Pers dan BNSP perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi sesuai hasil Pers Conference antara Muhammad Nuh (Dewan Pers) dan Kunjung Nasehat (BNSP) tahun Lalu.
Sriyanto Ahmad sebagai Direktur PT Transformasi Media Group menyebut dualisme kewenangan Uji Kompetensi Wartawan disaat pertemuan wartawan awal tahun 2023 di Candimulyo Magelang berpendapat bahwa seharusnya tidak ada dikotomi atau dualisme Dewan Pers dan BNSP karena sama sama memiliki legal standing atau otoritas dalam hal uji kompetensi wartawan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki wewenang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 dengan menganut asas hukum Lex Generalis (umum) sedangkan Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat 2
menganut asas hukum lex specialis (khusus) dengan kekhususannya tanpa aturan turunannya maka sebenarnya tidak ada pertentangan diantara keduanya legal dan sah sebab mempunyai asas legalitas (Hukum positif).
Menurut Sri Ahmad, BNSP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dan berhak mengeluarkan sertifikasi profesi wartawan (Tenaga Kerja dalam Industri Pers) yang notebene dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai keistimewaannya yang tidak boleh di intervensi oleh lembaga apapun termasuk lembaga kepresidenan, Legislatif dan Yudikatif sebab Pers sebagai pilar keempat (The Fourt Estade) dan Penyeimbang (Wach Dog).
“Maka antara Dewan Pers dan BNSP dalam hal ini adalah LSP Pers Indonesia ada suatu kesamaan Norma Hukum yaitu Peningkatan Kualitas Wartawan sesuai Bab V Pasal 15, ayat 1 butir e dalam UU Pers bahwa, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” kata Sriyanto dalam rilisnya, Sabtu (7/1/2023).
Sebetulnya bebernya, BNSP dalam hal ini LSP Pers Indonesia sangat membantu Dewan Pers dalam hal peningkatan kualitas wartawan (vide : Pasal 15 ayat 2 huruf e) Wabil Khusus hal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maka
Dewan Pers juga perlu bersinergi dengan BNSP, sebab BNSP juga berpartisipasi dalam sertifikasi kompetensi wartawan sesuai
Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu Perusahaan Pers sebagai Badan Usaha yang berkewajiban untuk peningkatan kualitas wartawan sebagai pekerja Pers perlu adanya sertifikasi profesi seperti profesi lainnya.
“Sedangkan khasanah kekhususannya tentang perlindungan hukum wartawan dikembalikan kepada Dewan Pers selaku Komisioner atau lembaga Ajudikasi yang mengadili sengketa (aquo) di bidang Pers (asas lex specialist). Sedangkan hal peningkatan kualitas jurnalis atau wartawan BNSP juga memiliki fungsi uji kompetensi profesi wartawan dengan standart kompetensi yabg bersifat umum (SKKNI) (lex Generalis) yang harusnya Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara Pers, masyarakat, seperti yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 2 UU Pers,” bebernya.
“Masyarakat dan pemerintah sinergitas antara Dewan Pers dan BNSP bersinergi dan bersama sama untuk membantu mengembangkan karirnya dalam perusahaan Pers secara profesional,” kata dia menambahkan.