Sumbawa Barat | Cash Management System (CMS) Corporate (CMS) Corporate Desa adalah salah satu produk layanan Bank NTB Syariah Kabupaten Sumbawa Barat berupa layanan perbankan melalui internet (web based) untuk menunjang kemudahan dan kenyamanan nasabah dengan tetap mengutamakan keamanan dalam setiap transaksi.
Hal tersebut, disampaikan Branch Manager Bank NTB Syariah Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Hafidh, SE. M.M. Inov saat melaunching Aplikasi CMS Corporate 57 Desa dan Aplikasi PBB-P2 Se-Kabupaten Sumbawa Barat, di Resto Hanipati pada, Selasa (22/11/2022) yang diluncurkan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin, MM.
“Aplikasi dan layanan ini memudahkan transaksi non tunai ini tentunya sesuai dengan program pemerintah, sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 56/2021 dalam rangka elekronifikasi transaksi pemerintah daerah, yakni secara elektronik dan non tunai. Demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,“ urai Abdul Hafidh lebih jauh.
Ia menjelaskan, terobosan Bank Syariah NTB Sumbawa Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD), inipun mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan para Kepala Desa.
Sebagaimana yang dipaparkan, bahwa CMS Corporate adalah layanan semacam online melalui internet yang disediakan oleh Bank Syariah NTB Kabupaten Sumbawa Barat. Diperuntukkan bagi Pemerintahan Desa agar tidak lagi terjerat kasus hukum dalam pengelolaan keuangan Dana Desa yang salah.
“Program ini dalam rangka membantu pengelolaan keuangan Dana Desa secara mandiri tanpa harus datang, dan antri di Bank Syariah NTB KSB,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST, dalam sambutannya mengatakan bahwa terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
“Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa,” bebernya.
Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, lanjutnya menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Ingat jabatan kepala desa itu harus benar-benar diamanahkan, jangan sampai tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana desa yang tidak benar, di KSB ini sudah ada 7 Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa, lima diantaranya sudah divonis dan dua lainnya sudah jadi tersangka,” tegasnya.
Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.
“Jadi, melalui support CMS Bank Syariah NTB kabupaten Sumbawa Barat, tata kelola keuangan di Pemerintahan Desa semakin membaik. Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan, sehingga apa yang direkomendasikan BPK RI dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa Barat Drs Tajuddin menekankan kepada seluruh Kepala Desa, agar menggunakan Aplikasi CMS Corporate secara bertanggung jawab, agar para Kepala Desa tidak ada lagi yang tersangkut masalah hukum yang sebelumnya sudah ada beberapa Kepala Desa yang masuk jeruji besi akibat tata kelola keuangan Desa yang tidak benar.
“Bahkan bila perlu akan dikeluarkan instruksi Bupati supaya seluruh Pemerintahan Desa yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat agar secepatnya menggunakan CMS Corporate Bank NTB Syariah guna mempermudah urusan administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Desa,” ujarnya.
Menurutnya, CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh Bank Syariah NTB bagi Pemerintahan Desa adalah untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.
“Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral penyimpangan anggaran Desa yang lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan, serta sangat aman bagi pemerintahan desa,” kata Tajuddin mantap.
Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile.
“Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking,” tuturnya.