Sat Pol PP KSB Bersama Bea Cukai Sumbawa Sita Rokok Ilegal

Sumbawa Barat | Korps Praja Wibawa Sumbawa Barat bersama tim Bea Cukai Sumbawa melakukan operasi terhadap rokok ilegal, Sabtu 22 Oktober 2022.

Operasi yang dimulai sekitar 08.35 itu dalam rangka pengawasan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat. Kegiatan itu juga melibatkan 40 personel gabungan termasuk di dalamnya TNI-Polri hingga Pol PP NTB.

“Dalam operasi tersebut, tim gabungan di bagi menjadi kelompok tugas yakni di Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Seteluk,” ungkap Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Agus Hadenan S.Pd.,M.Si, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, operasi pasar pemberantasan cukai tembakau/rokok ilegal ini mengedepankan sifat humanis serta represif untuk menghindari kesalahpahaman ataupun perlawanan dari masyarakat atau pemilik toko/kios.

Lebih jauh Kasat Pol PP, bahwa operasi ini juga disertakan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal sekaligus menghimbau agar mereka tidak lagi menerima penawaran dari agen rokok ilegal untuk dijual karena perbuatan itu mengakibatkan kerugian besar terhadap pendapatan negara.

Nah, dari hasil operasi di dua kecamatan itu, tim yang menyasar kios/toko di Kecamatan Seteluk tidak menemukan rokok ilegal. Sedangkan di Kecamatan Taliwang, tim berhasil menemukan rokok ilegal di Kelurahan Menala dan Kelurahan Kuang.

Di Kelurahan Menala, tim menemukan rokok ilegal di salah satu kios dengan barang bukti rokok merk 369 (Sam Liok Kiu) isi 20 batang/bungkus sebanyak 1 bungkus. Luxio isi 16 batang/bungkus sebanyak 10 bungkus. Merk LM isi 20 batang/bungkus sebanyak 8 bungkus. Anoah isi 20 batang/bungkus sebanyak 6 bungkus. Terakhir, HJS isi 20 batang/bungkus sebanyak 50 bungkus.

Sedangkan barang bukti di Kelurahan Kuang didapatkan barang bukti rokok merk Executive Internasional isi 20 batang/bungkus sebanyak 10 bungkus. LM isi 20 batang/bungkus sebanyak 10 bungkus. Luxio Premium isi 16 batang/bungkus sebanyak 22 bungkus. Anoah isi 20 batang/bungkus sebanyak 12 bungkus, Deco isi 20 batang/bungkus sebanyak 5 bungkus dan HJS isi 20 batang/bungkus sebanyak 1 bungkus.

“Barang ilegal itu telah kami sita untuk kepentingan hukum selanjutnya,” beber Agus.

Dengan hasil yang terbilang sedikit, Agus menduga telah terjadi kebocoran informasi tentang rencana operasi. Sehingga, ujarnya kios-kios yang sudah dipastikan menjual rokok ilegal sudah mengamankan atau memindahkannya terlebih dahulu ke tempat lain.

“Untuk operasi selanjutnya, hal seperti ini tidak boleh lagi terulang,” pungkasnya.(ADV.Kominfo.KSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!