Sumbawa Barat | Instansi nonstruktural pemerintahan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbawa Barat akan menjadikan ASN Sertifikasi sebagai salah satu obyek penarikan dan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah.
Perihal tersebut, tertuang dalam produk hukum Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pengenaan, penarikan dan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah pada Muzakki di Kabupaten Sumbawa Barat.
Didalam Perbup terbaru ini, pada Bab II pasal 2 ayat 2 di jelaskan mengenai obyek penarikan dan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah profesi. Diantaranya Bupati, Wakil Bupati berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan bulanan, honorium dan penghasilan lainnya. Sedangkan untuk Pimpinan dan anggota DPRD berupa gaji bulanan, honorium dan penghasilan lainnya.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN dan non-ASN) berupa gaji bulanan, belanja jasa tenaga administrasi, tambahan penghasilan pegawai daerah, sertifikasi, honorium dan penghasilan lainnya. Untuk Kepala Desa (Kades), staf desa hingga anggota BPD berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan bulanan, honorium dan penghasilan lainnya. Terakhir. kontraktor (pihak ketiga) berupa perhitungan pekerjaan.
“Di aturan lama tidak disebutkan sertifikasi, dan di aturan baru ini ada disebutkan,” ungkap Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM saat memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi Perbup 53 tahun 2022 di Lantai III, Gedung Setda setempat, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, pada Perbup tersebut diatur juga mengenai besaran yang mesti keluarkan yaitu 2,5 persen dari sisa penghasilan yang di terima setiap bulannya.
Dana uang ZIS kemudian dikelola sebagai bentuk berikhtiar untuk mensejahterakan warga Sumbawa Barat serta berproduktif. Sehingga uang yang masuk dan dikelola oleh Baznas bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.
Baznas dengan Pemda melalui Dinas Sosial diharapkan bisa bersinergi dan berakselerasi dalam mensejahterakan masyarakat dengan langkah konkrit yang tentunya mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, sehingga akan dapat membantu untuk mengurai masalah kemiskinan.
“Semoga dengan itu, menjadi catatan amal ibadah dan di balas oleh Allah dengan setimpal,” pungkasnya.(ADV.Kominfo.KSB)