(Foto Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo)
Sumbawa | Petugas Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa Besar mengembalikan paspor belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Sumbawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo, dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022) mengatakan bahwa paspor para TKA tersebut dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Alhasil, dari 13 TKA yang diperiksa tersebut, 12 orang menggunakan visa B211b. Sementara, satu orang lainnya menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
“Ada 13 TKA yang dokumen keimigrasiannya kami periksa, dan ternyata menggunakan visa B211b dan Kitas. Jadi mereka tidak menyalahi aturan,” kata Kepala Imigrasi Pungki.
Pungki menjelaskan, visa B211b yang digunakan oleh TKA Tiongkok tersebut merupakan visa khusus dengan tujuan mengikuti uji kemampuan untuk menentukan kelayakan bekerja di perusahaan tambang PT AMNT.
Selain itu, kata dia, visa B211b tersebut juga berlaku untuk tujuan tertentu, misalnya ada pekerjaan darurat atau mendesak seperti melaksanakan pekerjaan yang tidak direncanakan yang tidak dapat dilimpahkan atau dikuasakan kepada orang lain.
“Jadi (Visa B211b) itu semacam visa khusus bagi mereka yang punya keahlian. Jadi, seluruh TKA yang kami periksa tersebut tidak menyalahi aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Pungki.
Sebelumnya, pada 15 September 2022, petugas gabungan orang asing Sumbawa-Sumbawa Barat memeriksa seluruh dokumen milik warga asing yang bekerja di PT AMNT.
Dari seluruh TKA yang diperiksa, dokumen keimigrasian milik 13 orang asing diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Mataram.