Sumbawa Barat | Kabupaten Sumbawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut sejak 2014-2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Diraihnya WTP tersebut, atas dasar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. WTP itu di raih oleh Pemkab Sumbawa Barat secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2021 tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, kepada Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, pada Selasa (10/5/2022), di Kantor BPK Perwakilan NTB.
Selain Kabupaten Sumbawa Barat, terdapat 6 Kabupaten/Kota lainnya yaitu Lombok Barat, Lombok Utara, Dompu, Kota Bima, dan Kota Mataram.
Pemerintah Sumbawa Barat, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Yusuf, S.IP, menjelaskan bahwa Opini WTP yang telah diraih oleh Pemda KSB setelah melewati audit oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021.
“Audit tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu, tahap pertama audit pendahuluan yang telah dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2022 dan dilanjutkan dengan audit terinci yang telah dilaksanakan pada bulan Maret 2022,” ungkapnya.
Tim BPK, lanjutnya, telah melaksanakan audit tersebut selama 30 hari dengan melakukan pemeriksanaan terhadap kas dan LPJ semua OPD.
“Alhamdulillah, dengan adanya opini WTP dari BPK maka akan menjadi indikator Kabupaten Sumbawa Barat dapat menerima dana insentif dari Pemerintah Pusat,” demikian, M. Yusuf.