Medan | Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Utara, Irvan Saputra, SH, MH menyebut ketidakhadiran pihak TVRI dalam persidangan Aanmaning (Teguran) dinilai tak taat aturan hukum.
Prihal tersebut, disampaikan Irvan terkait pemberhentian sepihak terhadap Devis Abuimau Karmoy mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut sesuai relaas panggilan untuk ditegur (Aanmaning) Nomor: 42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Mdn tertanggal 14 April 2022. Sehingga, dengan ketidakhadiran pihak TVRI Sumut, Pengadilan Negeri Medan akan memanggil kembali pihak TVRI Sumut untuk hadir pada hari, Selasa 26 April 2022 mendatang.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadirannya pihak TVRI pada sidang yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2022, pukul 09.00 WIB. Sebab dari relaas panggilan tersebut didasarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut,” kata, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Diketahui, terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut, jelasnya, pihak TVRI stasiun Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah di putus oleh Mahkamah Agung RI.
Oleh karena itu, lanjutnya, LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidaktaatan akan aturan hukum.
“Seharusnya TVRI yang memiliki slogan TV pemersatu bangsa ini dan juga merupakan representatif pemerintah taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya. Hal ini jelas telah melanggar hak asasi dari Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan dengan terpenuhi hak-hak Devis sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Selain itu, kata dia lagi, apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Sehingga, kami minta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis,” demikian, Irvan Saputra.