Soal Penahanan Edy Mulyadi, DPP LIPPI Apresiasi Langkah Polri

Jakarta | Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya perihal Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dengan sebutan ‘tempat jin buang anak’.

“Kami mengapresiasi sikap Polri, sigap menanggapi dan cepat dalam memproses kasus yang menjerat Edy Mulyadi terkait pernyataannya Kalimantan Timur dengan sebutan ‘tempat jin buang anak,” kata, Dedi Siregar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) dalam keterangan tertulisnya, kepada jaringan media LIPPI, Selasa (1/2/2022).

Apresiasi dari gerak cepat yang diambil oleh Kepolisian dalam menyidik tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA yang dilakukan Edy Mulyadi telah menyakiti anak bangsa wilayah Kalimantan Timur.

DPP LIPPI menilai langkah Polri tepat dalam memutuskan Edy Mulyadi sebagai tersangka dengan kajian mendalam.

“Langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk penyidikan perkara menjadi lebih mudah sehingga cepat kasus tersebut dituntaskan. Kami menilai Bareskrim Polri sudah merespon dengan cepat, cermat dan penuh kehati-hatian tangani kasus tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Dedi menyampaikan kepada jaringan awak media bahwa, masyarakat dapat mempercayai penanganan kasus ini kepada Polri dan meminta semua pihak menahan diri untuk tidak mengintervensi proses penyidikan serta tidak membangun opini sehingga mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.

Himbauan kepada masyarakat mengenai kasus ini, lanjutnya, agar memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan perkara menyinggung ujaran kebencian SARA dengan pernyataan-pernyataan Edy Mulyadi soal IKN berada di Kalimantan Timur dengan sebutan ‘tempat jin buang anak’,

“Dengan begitu, kita bisa melihat kinerja polri dalam kasus ini dengan transparan dan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini,” katanya.

Masyarakat, kata dia, menginginkan suasana yang damai berbangsa dan bernegara dalam penyelesaian kasus ini dan sekali lagi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri melalui respon aduan masyarakat dan gerak cepat.

“Kita menginginkan suasana damai dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan menjadi lebih tenang dengan adanya keputusan hukum yang menjadi efek jera bagi sejumlah pihak lain, tentunya dengan harapan kasus ini tidak terulang lagi,” demikian, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!