Hukrim  

Simpan Sabu Dikamar Kos, Dua Pemuda di Maluk Diciduk Polisi

Sumbawa Barat – Lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu seberat 3 gram lebih, dua pemuda diciduk polisi disebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Maluk, pada Senin, (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa dilokasi di wilayah, Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP M. Fathoni, SH langsung ke TKP. Setiba di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap DH (28) asal Mapin, Kecamatan Alas dan PAW (21) asal Dusun Muhajirin, Desa Bukit Damai, yang saat itu sedang berada disebuah kos yang menjadi target petugas.

(Foto kedua pelaku saat berada di Ruang Satresnarkoba usai dilakukan penangkapan) Sumber : Humas Polres KSB

Dari penangkapan tersebut yang disaksikan warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram dan 1 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

“Benar, saat digeledah kedua pelaku tak berkutik saat petugas menemukan 3.59 gram lebih narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,” kata, Kapolres AKBP Heru Muslimin, S. IK, M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Selain sabu 3. 59 gram lebih, dari tangan pelaku, lanjut Eddy, petugas juga mengamankan, 1 buah piva kaca, 1 buah timbangan digital merk scale, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu terbuat dari kertas rokok, 1 buah gunting, 1buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah potongan plastik kresek, 1 lembar tisu, 1 bendel plastik klip merk mura ukuran besar, 1 buah dompet merk Eiger warna hitam, 1 buah dompet merk Levis warna hitam, 1 buah HP merk Vivo warna biru dongker, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 5 lembar plastik klip ukuran sedang, 22 lembar plastik klip ukuran kecil dan uang tunai Rp. 5.437.000 (lima juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

“Kini kedua pelaku, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat, untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” demikian, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!