Kuasai Sabu, 2 Pemuda di Brang Rea Diringkus Polisi

Sumbawa Barat – Kuasai Sabu, dua (2) orang pemuda berinisial DN (36) tahun dan HR (27) tahun, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat.

Kedua pemuda yang merupakan warga Desa Moteng dan Desa Tepas ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah di dusun Lemar Uyen, Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Jum’at (17/12/2021) sekitar pukul 18.35 Wita.

Foto kedua tersangka dan BB diamankan di Satresnarkoba. (Sumber Humas Polres KSB)

“Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh. Fathoni, SH, mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0.77 gram,” kata IPDA Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

Eddy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika oleh kedua tersangka.

“Ya di TKP, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan merk pocket scale, 3 buah piva kaca, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 buah potongan pipet plastik, 1 buah tutup botol merk netral dengan 2 lubang, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah botol netral tanggung, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah hp Oppo A53 warna biru dongker, 1 buah hp Oppo A15 warna biru dongker dan 1 buah hp Samsung lipat warna hitam.

“Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung di bawa Satresnarkoba, Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Kedua tersangka lanjut, Eddy, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: insidentb@gmail.com,/redaksiinside2019@gmail.com.

Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!