Sumbawa Barat – Dituding jadi ‘Broker Tanah, Kantor Low Office MES dan Partners resmi melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Surat somasi telah kami sampaikan hari ini. Upaya ini kami lakukan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan klien kami terhadap judul pemberitaan “Broker YB Asal Ujung Pandang Dilapor Ke Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan” yang di muat pada edisi Kamis (23/12/2021) oleh dua media online yang ada di KSB,” kata, Muh Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, kuasa hukum Yansen Barry (YB), dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/5/2021).
Kedua media online yang disomasi yakni, media online focusntb.com dan magaparang.net. Kedua media ini disomasi Low Office Mess dan Partners lantaran memberitakan sebuah berita yang merugikan kliennya.
Menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan oleh kedua media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) bahkan tidak mendasar serta menyudutkan kliennya dengan sengaja menggiring opini bahwa kliennya seorang ‘broker’.
Pemberitaan tersebut, kata dia, sebagai upaya yang sengaja dilakukan untuk membangun dan menggiring opini dimasyarakat, bahwa kliennya adalah seorang ‘broker’ dan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat KSB umumnya dan khususnya warga di kecamatan Sekongkang.
“Saat ini klien kami adalah salah satu pengusaha yang sedang aktif dalam membangun usaha pariwisata di kecamatan Sekongkang,” ungkapnya.
Bicara terkait kebebasan pers, sambungnya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab pada UUD 1945 pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat (1) itu sangat jelas.
“Kami justru sangat menjunjung tinggi kebebasan pers walaupun saya bertindak selaku LO dibeberapa biro hukum di perusahaan media. Akan tetapi harus kita pahami bahwa kebebasan pers tidak mutlak dan absolut melainkan pers terikat pada peraturan yang berlaku termasuk norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa penggunaan kata yang menyebutkan kliennya adalah seorang ‘broker’ adalah hal tidak mendasar, fitnah serta mencemarkan nama baiknya. Sementara, kliennya merupakan pembeli yang beriktikad baik dan sah dimata hukum.
“Maka, melalui somasi yang kami layangkan hari ini, kami meminta kepada pimpinan Redaksi Media Online focusntb.com dan Magaparang.net untuk segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” paparnya.
Ia menegaskan, apabila kedua media online tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers serta melaporkan persoalaan ini kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 jo 315 KUHP serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).
Lepas dari itu, terkait laporan Ibu Lusy yang melaporkan kliennya, penting untuk diluruskan sebab Low Office Mes dan Partners sangat menghargai proses hukum yang berjalan, karena siapapun di negara ini berhak membuat laporan pengaduan. Akan tetapi disini perlu dipertegas bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap lahan sebagaimana dimaksud, termasuk pembangunan yang dilakukan hari ini diatas lahan kliennya.
Kemudian, lanjut dia, kliennya juga memiliki bukti pembayaran dan kwitansi terkait telah membayar uang muka sebesar 500 juta terhadap lahan tersebut, justru secara hukum sebagai pembeli yang beriktikad baik sebab dilindungi secara hukum sebagaimana pasal 531KUHPerdata.
“Artinya, sebagai warga negara yang baik tentu klien kami akan menghargai apabila nanti ada panggilan dari pihak kepolisian, dan sekaligus kami akan mempertanyakan terkait legal standing pelapor, apakah pelapor sudah memiliki akta otentik terkait ahli waris serta bukti kepemilikan dan lain-lainnya,”
“Saya yakin pihak penyidik Polres Sumbawa Barat bekerja sangat profesional dan sesuai prosedur yang belaku. Terkait laporan balik terhadap ibu Lusy, atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik sedang dan akan kami pertimbangkan,” demikian, imbuhnya.
Seperti diketahui, pengusaha YB asal Ujung Pandang dituding jadi broker dan resmi dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Sumbawa Barat.
YB diduga melakukan penyerobotan tanah di lahan milik Lusy (51) yang berlokasi di Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang dengan luas lahan 4 hektare 30 are dan 1 hektare.
Diketahui pula, YB saat ini sedang melakukan aktifitas pembangunan yang diduga menyerobot lahan mereka.
“Jelas kami sebagai pemilik lahan yang sah keberatan atas tindakan ini. Saat ini kami sudah resmi melaporkan YB terkait tindakan dugaan penyerobotan lahan kami ke Polres Sumbawa Barat,” ucapnya.
Hingga saat ini laporan tersebut sudah berjalan dan sedang dalam proses pendalaman BAP dan penyelidikan di Reskrim Polres Sumbawa Barat. Untuk proses selanjutnya, Lusy menyerahkan dan mempercayakan penuh kepada aparat kepolisian Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti atas laporan yang dilayangkan.
Kasatreskrim Hilmy Manossoh Proyugo, S.IK melalui Kanit II Satreskrim Polres KSB Pulung Anggara, membenarkan bahwa memang ada laporan masuk dari warga bernama Lusy terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan YB .
Laporannya sendiri sudah masuk seminggu yang lalu. Lahan yang diduga diserobot ada dua, berlokasi Sekongkang Bawah dan di Block Nanga Menga dengan luas lahan 4,3 hektare dan 1,4 hektare.
“Hingga saat ini pihak Kanitreskrim sudah melakukan proses BAP terhadap saksi dan mengecek lokasi yang diduga diserobot .
Sementara untuk pihak terlapor akan dipanggil setelah proses BAP para saksi selesai,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: insidentb@gmail.com,/redaksiinside2019@gmail.com.
Terima kasih.