Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Ujian Sertifikasi PBJP Tingkat Dasar.
Sebanyak 38 ASN di Dinas instansi yang ada diberi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), bertempat di Lesehan Hanipati, Kamis (25/11/2021).
Pelatihan ini dilakukan untuk mendongkrak APBD KSB agar mampu berjalan maksimal. Selain APBD maksimal, pelatihan tersebut, dibutuhkan tenaga ahli dalam hal pengadaan barang dan jasa.
“Kita kan punya APBD kadang 1,2 triliun, 1,3 Triliun ini tentu harus ada orang-orang yang melakukan proses pengadaan barang jasa, tanpa ahli pengadaan barang jasa akan tidak ada artinya anggaran besar- besar tetapi tidak bisa dieksekusi, maka penting tenaga ahli PBJP itu,” kata, Syahril, ST, M.Si Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa ULP KSB, kepada wartawan disela-sela pelatihan PBJP, siang tadi, Kamis (25/11/21).
Dijelaskan Syahril, sesuai Perpres 16 tahun 2018 salah satu pasal menyebutkan bahwa, sebuah bagian pengadaan barang jasa atau UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) harus memiliki jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa karena tujuan dari LKPP nanti membentuk UKPBJ itu sebagai center of excellent atau pusat unggulan dari Dinas Instansi, karena UKPBJ itu akan menjadi ujung tombak dalam proses pengadaan barang jasa.
Adapun terkait pelatihan ini dikatakannya, telah didahului dengan e-learning belajar jarak jauh bagi peserta selama lima hari, peserta kemudian mengikuti pelatihan tatap muka selama dua hari dan satu harinya digunakan untuk ujian.
“Mudah-mudahan harapan kita ini teman-teman yang ikut ini kan bisa lulus sebagai ahli pengadaan barang jasa sehingga ketika kita punya banyak tenaga ahli maka eksekusi APBD lebih maksimal,” jelas Syahril.
Selain itu dipaparkan lebih jauh oleh Syahril, manfaat pelatihan PBJP yakni pihak yang dilatih nanti dalam tugasnya sebagai PBJP ketika dalam mengambil keputusan dalam proses pengadaan barang jasa dapat mengambil keputusan cepat tanpa harus tanya sana-sini.
“Lalu manfaat berikutnya, resiko hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dibina guna meminimalisir praktek KKN, ini sejalan dengan amanat KPK dalam hal Monitoring Center for Prevention (MCP) dimana salah satu dari 8 intervensinya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” demikian, tutup, Syahril.
Sementara itu, dilokasi pelatihan nampak dalam pelatihan PBJP tadi yang berlangsung di Hanipati Resto, peserta sangat khidmat mengikuti setiap materi yang disampaikan Ari Hadiarta, ST., M.Si Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KSB.