Sumbawa Barat – Satu unit truk fosu diduga mengangkut ratusan karung batu tembaga tanpa dokumen di amankan petugas saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Poto Tano, belum lama ini.
Sebanyak 500 karung dengan berat 20 ton ini diamankan personil Polsek KP3 Poto Tano diback up personil Sat Reskrim (Unit Tipiter) diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, SIK.,MIP melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos membenarkan prihal 1 unit Fuso beserta ratusan karung batu tembaga tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan KRYD hingga mengamankan 1 unit Fuso ini dilaksanakan pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kapolsek KP3 Poto Tano IPDA Nurlana beserta Personil Sat Reskrim (Unit Tipiter) Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh IPDA Pulung A. Surya S.Trk.
“Dalam giat KRYD itu, tim telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 1 unit kendaraan Fuso dengan No Polisi N 9460 UG yang membawa serta mengangkut batu tembaga tidak bisa menunjukkan surat resmi maka supir dan 1 unit fuso langsung diamankan petugas,” kata Eddy dalam keteranganya, Kamis (28/10/2021) malam.
Karena dokumen tidak lengkap, kata Eddy, Pihak Polsek KP3 Poto Tano langsung mengamankan supir dengan inisial MIN (56 tahun) asal Simojayan, Kecamatan Ampelgading, beserta barang bukti lainnya.
“Supir dan 1 unit kendaraan Fuso beserta muatan saat ini, telah di amankan ke Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya.