Diduga Palsukan Dokumen Tanah Milik Pemda KSB, Polisi Tahan Dua Tersangka

Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat menahan Mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk berinisial MS dan JB warga setempat, terkait dugaan kasus penjualan tanah Aset Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara korupsi tanah aset Pemda KSB sudah P21 dan terduga tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S. IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, saat di konfirmasi terkait prihal tersebut, Rabu (20/10/2021).

Untuk modus penjualan Tanah Aset Pemda Sumbawa Barat, kata dia, diduga dilakukan dengan memalsukan sejumlah dokumen. Tersangka JB menyuruh MS Selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan kepemilikan tanah pada tahun 2021.

“Setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT di buat berlaku mundur seolah-olah tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB.Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli,” terangnya.

Adapun kerugian negara yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut, mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut, berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05-IX-LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020,kerugian negara sebesar 790.371.000.000,-

“Untuk kasus ini, penyidik akan segera berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan Barang bukti dan terduga tersangka (tahap II),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!