Pentingnya Akta Kematian, Kadis Dukcavil KSB: Masyarakat Wajib Lapor

Sumbawa Barat – Dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 470/837/SJ Tanggal 7 Februari 2018, dan amanat pasal 44 Undang-undang No.13 Tahun 2013 tentang pelaksanaan pencatatan kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya memiliki Akta Kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia.

Prihal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KSB, melalui Kepala Bidang Capil, Abdul Azis, Jum’at, (24/9/2021).

Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pemerintah KSB dalam hal ini, telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan (MATA). Oleh karena itu, diharapkan dukungan penuh dari Camat, Kepala Desa/Lurah untuk benar-benar lebih proaktif dalam memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya Akta Kematian dan dokumen penting lainnya.

“Kepala Desa/Lurah agar melaporkan peristiwa kematian dalam waktu 1 kali 24 jam, sehingga Dukcapil KSB dengan segera menerbitkan kutipan Akta Kematian dan diharapkan Akta yang dimaksud diserahkan langsung oleh Kepala Desa pada acara duka cita keluarga atau paling lambat pada hari ketujuh peristiwa kematian,” jelasnya.

Untuk lebih efektif, lanjut Azis, pelaporan pencatatan peristiwa kematian diharapkan pula kepada Camat untuk mengkoordinir dan memberikan penegasan kepada Kepala Desa/Lurah di wilayah masing-masing.

“Mengingat pencatatan/Akta Kematian merupakan pengakuan negara atas peristiwa yang dialami seseorang. Maka setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT melalui Kepala Desa/Lurah, kepada Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Dukcapil KSB, sebab pendataan bagi warga yang telah meninggal itu penting,” ujarnya.

Adapun persyaratan pelaporan kematian, sambungnya, berdasarkan Kepres No. 96 Tahun 2018, dengan melampirkan berupa, Surat Keterangan kematian dari Dokter, Kepala Desa/Lurah, Surat keterangan kematian kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya, Salinan penetapan pengadilan bagi seorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati, tapi tidak ditemukan jasadnya, Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati, tapi tidak ditemukan jasadnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI dan Kartu Keluarga.

“Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Salam Dukcapil Sumbawa Barat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!