Sumbawa Barat – Sejumlah orang yang mengaku sebagai rekanan PT. Multi Kargo Indonesia (PT.MKI) menghadang truk pengangkut batu bara dengan tujuan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, Jum’at (6/8/2021).
Penghadangan tersebut di picu akibat tunggakan atau hutang pembayaran Tracking batu bara yang belum diselesaikan PT.Adi Guna, perusahaan BUMN. Adi Guna diketahui sebagai kontraktor penyuplai Batu Bara ke PLTU Kertasari.
“Kami minta, PT. Adi Guna selesaikan pembayaran kepada rekanan mitranya. Akibat ketidak jelasan pembayaran tersebut kepada MKAI, pembayaran terhadap kami belum terealisasi,” kata Imran, perwakilan pengusaha lokal.
Ia meminta Adi Guna menunjukkan komitmen sebagai perusahaan milik negara untuk ikut membina dan tidak merugikan pengusaha lokal.
Sementara Jhoni Tanaya, koordinator angkutan truk dan Dump Truck lokal menegaskan, PT. Adi Guna Profesional. Kontrak terhadap PT. MKI sebenarnya berakhir Agustus. Namun ditengah jalan, dialihkan ke perusahaan baru.
“Sebaiknya profesional saja. BUMN tidak seharusnya berhutang yang merugikan pengusaha lokal. Tolong Dirut Adi Guna merealisasikan pembayaran kepada MKI dan kami mitra angkutan,” tegasnya.
Sementara itu, penghadangan dilakukan sekitar 10 orang mitra usaha MKI dan Adi Guna. Mereka meminta segera ada pembayaran, sehingga penghadangan ini dihentikan.
Penghadangan sendiri dilakukan dijalan lintas bundaran tonyong arah Polsek Taliwang. Sejumlah truk angkutan batu bara terlihat diberhentikan dan sopir diminta turun. Akibatnya beberapa truk batu bara terpaksa menepi dan tidak jalan.
Informasi yang dihimpun media, PT. Adi Guna berhutang atau belum melunasi pembayaran biaya Tracking untuk dua kapal tongkang. Perusahaan BUMN tersebut juga dilaporkan sering berhutang dan telat bayar kepada pengusaha lokal.
Sementara, Kepala Cabang PT Adi Guna, Eko Budiono yang berkedudukan di Banyuwangi untuk wilayah Indonesia Timur, dihubungi wartawan mengatakan bahwa terkait penghadangan trucking sedang di komunikasikan dengan pelaksana kerja.
“Ya, sedang kami komunikasikan pak. Saat ini, pusat masih berusaha untuk prioritas tagihan MKI pak,” ujarnya.
Terkait pekerjaan trucking itu, lanjutnya sudah di Subkon ke PT. Elang Indo Perkasa sebagai pemenang lelang, jadi untuk Trucking secara struktural menjadi tanggung jawab PT Elang Indo Perkasa.
“Yang jelas, masalah ini semua sudah saya laporkan ke Kantor Pusat Pak dan pusat akan segera mempercepat proses pelunasan pembayaran untuk PT MKI,” ujar Eko singkatnya.