Penulis : Edy Kurniawansyah, M. Pd, Dosen FKIP UNRAM
This country, the Republic of Indonesia, does not belong to any group, nor to any religion, nor to any ethnic group with customs and traditions, but the property of all of us from Sabang to Merauke. (Ir. Soekarno)
Pesan dari Bung Karno tersebut menjadi dasar lahirnya Pancasila yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Tentu ketika merumuskan kalimat tersebut, Bung Karno sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai kehidupan dalam berbangsa bagi masyarakat Indonesia yang sejak awal muncul dengan banyak perbedaan latar belakang. Bukan sesuatu yang mudah dalam memimpin bangsa yang memiliki keragaman suku, agama, budaya. Keberagaman ini menjadi salah satu kelebihan Bangsa Indonesia yang belum tentu dimiliki oleh banyak bangsa lainnya.
Bung Karno tentu menyadari bahwa dengan beragamnya rakyat Indonesia, maka harus ada pemersatu di antara mereka. Harus ada ikatan yang kuat sehingga nantinya meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, tetapi tetap bersatu atas nama Bangsa Indonesia. Maka dari sejarah yang tertulis pada diri bangsa ini, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno melontarkan istilah Pancasila yang akhirnya menjadi tanggal lahir dasar Negara yang sangat kita banggakan. Yudi Latif, dalam bukunya yang berjudul ‘Revolusi Pancasila’ menyatakan bahwa “secara historis, kelima sila Pancasila merupakan perpaduan (sintesis) dari keragaman keyakinan, paham, dan harapan yang berkembang di negeri ini” (Latif, 2015: 39).
Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya. Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.
Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejarah membuktikan pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan segenap kekuatan yang setia kepada Pancasila mampu mematahkan pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan meninggalkan UUD 1945.
Peristiwa tersebut membuktikan usaha mengganti Pancasila dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan rakyat Indonesia. Ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka sehingga ideologi Pancasila sangat terbuka, dinamis, serta dapat menyesuaikan perkembangan zaman yang terjadi di dalam maupun di luar negeri, baik dari segi perubahan sosial maupun dalam bentuk perubahan atau dikenal dengan revolusi.
Revolusi merupakan sebuah perubahan paradigma mengenai sistem perekonomian. Revolusi pertama kali dalam catatan sejarah terjadi di tanah Inggris yang lebih dikenal dengan revolusi industri 1.0 yang terjadi antara 1800-1900, Revolusi industri 2.0 merupakan kelanjutan yang tidak terpisahkan dari revolusi industri 1.0 yang terjadi di Inggris, revolusi ini berbasis kepada pengetahuan dan teknologi yang terjadi di sekitar tahun 1900-1960, Revolusi 3.0 ini disebabkan munculnya teknologi informasi dan elektronik yang masuk kedalam dunia peristiwa ini terjadi antara 1960-2010. Pada saat sekarang ini revolusi 4.0 ditandai dengan adanya konektivitas manusia, data, dan mesin dalam bentuk virtual atau yang lebih dikenal dengan cyber physical. (Kusnandar, 2019: 2-4).
Pancasila di era industri 4.0 saat ini harus dikembalikan fungsinya menjadi dasar falsafah negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan juga pemersatu (ligatur) dalam nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti halnya yang diyakini Soekarno (1958) terhadap pentingnya Pancasila sebagai alat pemersatu yang mampu menghilangkan berbagai penyakit bangsa serta menjadi alat perjuangan bangsa Indonesia dari masa ke masa.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman pokok dalam berbangsa dan bernegara melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, maka Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat dan kokoh. Kemudian bangsa Indonesia tidak akan mudah terprovokasi oleh arus perubahan zaman dan dia akan keluarga menjadi bangsa yang maju dan mandiri.
Ideologi Pancasila Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita sedangkan logos berarti ilmu. Ideologi secara etimologis artinya ilmu tentang ide-ide (The Science Of Ideas) atau ajaran tentang pengertian dasar. (Kaelan 2013:60-61).
Selanjutnya Mubyarto (1991:239) Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu.
Ideologi berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai Nilai yang terangkai atau menyatu menjadi satu sistem itu, sebagaimana halnya dengan nilai-nilai dasar Pancasila, biasanya bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah suatu masyarakat atau bangsa yang menciptakan ideologi itu.
Menurut Sastrapratedja (2001: 50-69) mengatakan untuk mengenal ideologi Pancasila kita harus mengenal ideologi di dunia yaitu sebagai berikut:
Marxisme-Leninisme merupakan suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang didasarkan pada dua prinsip; pertama, Penentu akhir dari perubahan sosial adalah perubahan dari cara produksi; kedua proses perubahan sosial bersifat dialektis.
Sosialisme suatu paham yang meletakan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya Negara wajib mensejahterakan seluruh masyarakat atau dikenal dengan konsep welfare state.
Liberalisme suatu paham yang meletakan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih mengutamakan hak-hak individu.
Kapitalisme suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem perekonomian dengan kemampuan modal yang ia miliki.
Pancasila merupakan sebuah ideologi bagi bangsa Indonesia sebab Pancasila merupakan suatu kepercayaan yang dianggap satu-satunya ideologi yang paling tepat dalam menjalan sistem kenegaraan republik Indonesia. Pancasila merupakan science of ideas dari founding father kita seperti Ir. Soekarno, Soepomi, M. Yamin, dan KH. Bagus Hadikusumo dan tokoh-tokoh nasional yang terlibat dalam penyusunan Ideologi Pancasila tanpa terkecuali.
Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality.
Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menuntun segala tindak tanduk yang dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak melanggar hukum dan juga tidak merampas hak-hak sebagai manusia.
Pentingnya Pancasila sebagai ideologi Negara adalah untuk memperlihatkan peran ideologi sebagai penuntun moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ancaman-ancaman yang datang untuk negeri ini dapat dicegah dengan cepat. Sebab Pancasila merupakan Ideologi yang terbuka bagi seluruh perkembangan zaman.
Sehingga apapun yang terjadi dalam perkembangan zaman harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku atas dasar Pancasila. Syafruddin Amir, dalam penelitiannya yang berjudul Pancasila as Integration Philosophy of Education and National Character menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa yang harus menjadi spirit bagi setiap nadi kehidupan dari masyarakat dan kegiatan yang konstitusional karena Pancasila dipandang sebagai media akulturasi dari bermacam-macam pemikiran mengenai agama, pendidikan, budaya, politik, sosial, dan bahkan ekonomi (Amir, 2013).
Memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, bisa menggunakan dua pendekatan yaitu, Pendekatan institusional dan pendekatan sumber daya manusia, Pendekatan institusional adalah membentuk dan menyelenggarakan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila sehingga negara Indonesia dapat mewujudkan tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional. Sementaraitu pendekatan sumber daya manusia terdapat pada dua aspek, yaitu orang-orang yang menjalankan pemerintahan dengan cara melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab. Sehingga kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat.
Pancasila sebagai ideologi nasional mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan agama. Sehingga semboyan ‘Bhineka Tungga Ika’ diterapkan bagi segala masyarakat Indonesia dalam kesatuan yang utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berupaya meletakkan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia ditempatkan dalam kedudukan utama di atas kepentingan yang lainnya.
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan satu-kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun keseluruhannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Revolusi Industri 4.0 Perubahan adalah proses beralihnya suatu keadaan dari yang sebelumnya hingga sekarang. Setiap hal pasti akan mengalami perubahan karena perubahan tidak dapat kita hindari dan akan terus terjadi seiring dengan perkembangan masa. Salah satu bentuk perubahan yang paling nyata adalah globalisasi. Interaksi yang terjadi antarindividu, antarkelompok, hingga antarbangsa terjadi dengan mudah dan cepat. Dunia terhubung dengan akses yang sangat mudah dan hanya disekat oleh batas maya. Perubahan dalam fase kehidupan manusia ditandai dengan banyak hal, salah satunya adalah perubahan dalam era industri. Lee et al (2013) menjelaskan, industri 4.0 ditandai dengan peningkatan digitalisasi manufaktur yang didorong oleh empat faktor: 1) peningkatan volume data, kekuatan komputasi, dan konektivitas; 2) munculnya analisis, kemampuan, dan kecerdasan bisnis; 3) terjadinya bentuk interaksi baru antara manusia dengan mesin; dan 4) perbaikan instruksi transfer digital ke dunia fisik, seperti robotika dan 3D printing. Lifter dan Tschirner (2013) menambahkan, prinsip dasar industri 4.0 adalah penggabungan mesin, alur kerja, dan sistem, dengan menerapkan jaringan cerdas di sepanjang rantai dan proses produksi untuk mengendalikan satu sama lain secara mandiri.
Kemajuan teknologi memungkinkan terjadinya otomatisasi hampir di semua bidang. Teknologi dan pendekatan baru yang menggabungkan dunia fisik, digital, dan biologi secara fundamental akan mengubah pola hidup dan interaksi manusia (Tjandrawinata, 2016). Berbagai kemudahan akses yang dihadirkan dalam aktivitas manusia tidak terlepas dari tantangan yang akan dihadapi.
Pada pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) yang diselenggarakan di Davos, Switzerland pada bulan Januari tahun 2016, hal yang menjadi sorotan adalah mengenai revolusi industri keempat yang sedang kita hadapi saat ini. Emanuel Dimitrios Hatzakis, dalam artikelnya yang berjudul The Fourth Industrial Revolution, menyatakan bahwa salah satu ciri dari era revolusi industri keempat adalah semakin banyaknya perkembangan teknologi dalam kehidupan kita (Hatzakis, 2016). Sung (2017) mengidentifikasi beberapa tantangan era Revolusi Industri 4.0, yaitu 1) masalah keamanan teknologi informasi; 2) keandalan dan stabilitas mesin produksi; 3) kurangnya keterampilan yang memadai; 4) keengganan untuk berubah oleh para pemangku kepentingan; dan 5) hilangnya banyak pekerjaan karena berubah menjadi otomatisasi.
Untuk menjawab tantangan yang mungkin akan dihadapi di era Revolusi Industri 4.0 ini diperlukan keterampilan-keterampilan yang harus dikuasai oleh setiap individu. Aoun (2017) mengemukakan beberapa keterampilan yang sangat dibutuhkan di era Revolusi Industri 4.0, antara lain adalah keterampilan pada literasi digital, literasi teknologi, dan literasi manusia. Literasi digital diarahkan pada tujuan peningkatan kemampuan membaca, menganalisis, dan menggunakan informasi di dunia digital (big data). Literasi teknologi bertujuan untuk memberikan pemahaman pada cara kerja mesin dan aplikasi teknologi. Sedangkan, literasi manusia diarahkan pada peningkatan kemampuan berkomunikasi.
Revolusi industri 4.0 banyak membawa perubahan dalam kehidupan manusia. 4.0 secara fundamental telah mengubah cara beraktivitas manusia dan memberikan pengaruh yang besar terhadap dunia kerja. Pengaruh positif 4.0 berupa efektifitas dan efisiensi sumber daya dan biaya produksi meskipun berdampak pada pengurangan lapangan pekerjaan. 4.0 membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam literasi digital, literasi teknologi, dan literasi manusia. (Yahya, 2018:28).
Era Revolusi Industri 4.0 sebagai fase revolusi teknologi telah mengubah cara beraktivitas manusia dari pengalaman hidup sebelumnya, seakan semua akan tergantikan oleh mesin, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan manusia. Hal inilah yang harus digarisbawahi, bahwa tidak sedikit aktivitas atau pekerjaan manusia yang bisa digantikan oleh mesin, salah satunya aktivitas dalam lini pendidikan. Sehingga, salah satu tantangan yang juga dihadapi pada era ini adalah pengembangan ilmu pengetahuan yang mutakhir.
Pengembangan ilmu pengetahuan termutakhir ini haruslah berpegang pada prinsip nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat luas agar kedepannya tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Urgensi Ideologi Pancasila di Era Industri 4.0 Melihat begitu maraknya arus teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di era industri 4.0 tidak hanya menimbulkan dampak positif, akan tetapi juga dapat memicu dampak negatif. Media yang pada awalnya hanya berfungsi satu arah, kini dengan kecanggihannya dapat berfungsi multi arah. Siapa saja dapat menjadi pelopor, penyimak, distributor, maupun hanya sekedar penikmat. Luasnya jangkauan media canggih ini dan kemampuannya sebagai wadah umpan balik serta tanggapan telah menjadi trend tersendiri yang mampu merubah gaya hidup, dan berpengaruh terhadap ideologi itu sendiri. Jurgen Habernas dalam Structurwandel der Offentlichkeit mengatakan bahwa ruang publik dapat menjembatani antara negara (pemerintah) dengan masyarakat sipil. Karenanya, antara media, pemerintah, dan masyarakat sipil harus membentuk simbiosis mutualisme, agar tercipta kehidupan yang aman dan damai dalam bagunan kokoh kebhinekaan. Jangan malah membentuk simbiosis parasitisme yang dapat menyuburkan benih-benih radikalisme dan menghancurkan tatanan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Di era revolusi industri 4.0 saat ini, Pancasila harus dikembalikan fungsinya menjadi dasar falsafah negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan juga pemersatu (ligatur) dalam nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti halnya yang diyakini oleh Ir. Sukarno terhadap pentingnya Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang mampu menghilangkan berbagai penyakit bangsa serta menjadi alat perjuangan bangsa Indonesia dari masa ke masa.
Pancasila sejatinya bukanlah jargon kosong yang muncul ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, namun ia merupakan Core Values inklusif yang di gali oleh para pendiri bangsa yang mencoba mempertemukan nilai-nilai ideal yang mampu mewujudkan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika yang akan selalu sesuai dengan segala perubahan waktu termasuk era industri 4.0 (Nurhadianto, 2014).
Hal demikian karena pancasila adalah hasil konsensus dari Founding Fathers yang diwariskan kepada generasi penerus sebagai suatu dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup negara yang begitu visioner dan tahan banting (durable). Suatu dasar falsafah yang memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Jika dipahami secara mendalam, diyakini secara teguh, dan diamalkan secara konsisten dapat mendekati perwujudan negara paripurna (Nurhadianto, 2014).
Pancasila harus dijadikan sebagai rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia pada era Revolusi Industri 4.0. Pengembangan ilmu dan teknologi di Indonesia harus berakar pada budaya bangsa Indonesia itu sendiri dan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Kelima sila Pancasila merupakan pedoman yang berisikan nilai-nilai fundamental bangsa dalam penyelenggaraan kehidupan bangsa dalam segala aspek yang salah satunya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hanyalah sia-sia ketika ilmu dan teknologi dikembangkan tanpa melirik norma norma yang ada karena justru kerusakan dalam kehidupan bangsalah yang akan terjadi.