BNSP RI Resmi Tetapkan Asesor Kompetensi di Lingkungan Pers Indonesia

(Foto Ist : Peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia 2021)

Jakarta – Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI resmi menetapkan Asesor kompetensi dilingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/2021, tertanggal 30 April 2021.

Penetapan asesor kompetensi di lingkungan pers Indonesia sejalan dengan amanah UU No 13Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Keputusan yang ditandatangani langsung Ketua BNSP RI, Kunjung Nasehat, SH, MM, menjawab berbagai spekulasi tentang legalitas Sertifikasi Kompetensi dikalangan wartawan yang selama ini diperdebatkan.

Surat Keputusan Ketua BNSP Tentang asesor Kompetensi di lingkungan Pers Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP.

“Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan,” ujar, Komisioner BNSP Henny Widyaningsih, saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

(Foto Ist : Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagie dan Komisioner BNSP RI Henny Widyaningsih)

“Ini warna baru untuk dunia Pers Indonesia. Sertifikat Kompetensi sebagai asesor yang di keluarkan BNSP menunjukan bahwa yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompeten Profesi adalah BNSP, dan itu tercantum dalam peraturan pemerintah,” ujar Dedik, salah satu peserta yang telah mendapatkan sertifikat asesor dari BNSP belum lama ini, seperti dikutip dari media benews.co.id, jaringan DPI, Senin (14/6/2021).

Dedik menjelaskan, Asesor Kompetensi adalah personel yang telah memiliki lisensi atau sertifikat dari BNSP sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi, dan Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor Kompetensi wartawan baru pertama kali diterbitkan BNSP.

“Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan 4 Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia yang telah ditetapkan oleh Ketua BNSP,” ujar Dedik.

“4 Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kepala BNSP yaitu, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Kameramen, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya, dan Skema Okupasi Wartawan Utama,” urai Dedik.

“4 Skema Sertifikasi telah ditetapkan oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat pada tanggal 27 Mei 2021, dan Skema Sertifikasi itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi, penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi,” tambah, Dedik.

Dedik berharap para wartawan di seluruh Indonesia untuk bisa mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan bisa diakui negara.

“BNSP sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Mandagi.

“Saya bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media,” ujarnya.

Sementara, peserta lain yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini. Menurut, Matondang yang saat ini menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Menariknya lagi, ada salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.

“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.

Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.

Kemudian, Soegiharto Santoso selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang turut menjadi peserta mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifikasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

“Kedepan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” kata Soegiharto.

Untuk di ketahui, peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!