Kasus Asabri Terus Dikebut, Kali ini Tim Penyidik Kejagung Periksa Istri Tersangka

InsideNTB.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Kamis (6/5/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para saksi yang diperiksa yakni HK selaku Istri Tersangka ARD yang diperiksa terkait aset milik Tersangka ARD, ET selaku Nominee Tersangka BTS yang diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham dan ES selaku Nominee Tersangka BTS yang diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.

“Lalu I selaku pengelola aset Tersangka BTS yang diperiksa terkait aset tanah Tersangka BTS di Maja, Lebak, TJ selaku Karyawan Swasta/Direktur PT Panin Sekuritas yang diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT ASABRI, DH selaku Staf Keuangan Tersangka BTS yang diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari Tersangka BTS serta JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Investmen Sekuritas Indonesia yang diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT ASABRI,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *