Korupsi Dana Desa, Kades Lampok di Tuntut 3 Tahun Penjara

InsideNTB.com, Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Rahmadi SH., MH, menuntut terdakwa KR selama 3 dan denda subsidair 3 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar RP 144 juta subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.

Kepala Desa (Kades) Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat ini dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana desa yang merugikan negara ratusan juta.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa KR selama 3 tahun penjara dan denda Rp 144 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 8 bulan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (29/4/2021) belum lama ini.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa KR untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 144 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.

“Apabila itu tidak dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Aji Rahmadi, dihadapan majelis hakim.

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Aji Rahmadi menilai terdakwa terbukti bersalah dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2018 -2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000,-

Selain Kades, JPU juga menuntut terdakwa IRW dan kawan-kawan sebagai Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subs 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 38 juta subs 8 bulan.

“TPK kita tuntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subs 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 38 juta subs 8 bulan. Insya Allah minggu ini sidang pembelaan,” pungkasnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!