InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Keluarga dari Eliyawati korban yang dibunuh oleh suaminya sendiri membantah isu motif pembunuhan karena perselingkuhan.
Keluarga korban Syafruddin angkat bicara soal penyebab Eliyawati dibunuh secara sadis pada, Selasa (23/3/2020) berlokasi di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kalau pemberitaan yang beredar anak kami dibunuh lantaran motif perselingkuhan yang dituduhkan oleh pelaku itu tidak benar. Bayangkan saja, kami sampai tidak berani membaca berita karena kami sedang berduka ditambah lagi pemberitaan seperti itu semakin membuat kami terpukul,” ungkap Syafruddin ayah angkat korban kepada awak media ini, saat mengklarifikasi pemberitaan yang beredar tersebut, pada, Kamis (25/3/2021).
Ia mengakui, sebelum kejadian pelaku memang sering cek cok dengan korban bahkan pelaku mengancam korban akan membunuhnya, masalah itu sebenarnya telah di selesaikan secara kekeluargaan namun pelaku nekat, sehingga korban terbunuh secara tidak manusiawi.
Menurutnya, permasalahan pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku. Bahkan, sebelum kejadian pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban dan disaksikan oleh kedua keluarganya. Dan rencana hari Rabu mereka akan ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian.
“Sudah direncanakan ini, karena sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan keluarga bahkan pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dan rencana hari Rabu kemarin akan ke pengadilan untuk mengurus perceraian secara sah di kantor pengadilan. Namun sayang korban terlebih dulu meninggalkan kami dan mati dengan cara tak wajar,” sesalnya.
Bahkan, lanjutnya, dua bulan yang lalu korban pernah di siksa hingga lebam dan itu tidak di permasalahkan. “Kami selaku orang tua tidak pernah mempermasalahkan kejadian tersebut. Hingga bertahan hingga sampai ajal menjemputnya,” urainya.
Tentunya dengan pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwa adanya dugaan motif perselingkuhan tersebut tidak benar. Ia juga berharap dengan kejadian ini pelaku di hukum seberat-beratnya.
“Tidak benar yang pastinya, dan tidak benar pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan perselingkuhan itu. Kami berharap pihak berwajib dapat memberikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya,” harapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan RF (31) terhadap korban berinisial AW (29) tahun, warga dusun Santong Telaga Bakti, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, pada, Selasa (23/3/2021)
Pelaku, yang tak lain adalah suami korban usai membunuh korban langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita kemarin.
“Benar, pelaku menyerahkan diri dan sudah kami amankan. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan diancam hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Kanit Vidum IPDA Eko, KBO IPTU Zainal dan Kasubbag Humas Polres KSB dalam keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).
Ia menjelaskan, RF melakukan perbuatan kejinya atas dasar cemburu terhadap istri yang diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain.
“Pelaku cemburu, sehingga tega menghabisi nyawa istrinya. Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (Sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (Sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” demikian, tutup, Kapolres.(ID/RED)