Kades Kiantar Bantah Dugaan Pungli dan Perdes Retribusi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menanggapi isu atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Peraturan Desa (Perdes) terkait Retribusi, Kades Kiantar Hasbullah membantah prihal dugaan tersebut yang dituduh oleh warga.

Hasbullah selaku Kepala Desa Kiantar, langsung memberikan klarifikasi terkait berita pada media online Zonamerah.net, hari Jum’at, 6 Oktober 2021 berjudul: “Dugaan Pungli Oleh Pemdes Kiantar, Warga Setempat Minta Bupati Evaluasi Perdes Kontribusi Desa”.

“Itu tidak benar pak. Memang benar saat itu telah membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait Kontribusi 2020 bersama dan atas kesepakatan BPD, tapi begitu ada surat edaran dari Bupati Sumbawa Barat tahun 2021, maka di awal bulan Februari 2021 Perdes tersebut kita cabut,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa masalah ini terjadi, karena imbas dari pasca Pilkades dan Pilkada beberapa waktu yang lalu karena ada berbeda pilihan. Apalagi, kata dia, oknum tersebut sering mengatasnamakan warga, maka itu patut di pertanyakan legalitasnya.

“Masalah ini hanya perbedaan pilihan saja saat itu. Dan sangat disesalkan narasumber tersebut sering mengatasnamakan warga, padahal warga tidak tahu menahu terkait hal yang di tuduhkan kepada saya,” bebernya.

“Yang jelas, perbedaan pilihan saat Pilkades dan Pilkada itu pemicu utamanya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu, tidak benar adanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, bahwa warga Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, meminta kepada Bupati Sumbawa Barat agar segera mengevaluasi Peraturan Desa Nomor 3/4 tentang Kontribusi Desa tahun 2020 Desa Kiantar, karena dinilai cacat hukum serta diduga terjadinya pungutan liar oleh Pemdes setempat.

“Isi pasal dan ayat bertentangan dengan peraturan. Sehingga patut kita duga, terjadi pungutan liar oleh Desa seperti yang terjadi saat ini, kontribusi ke Desa setiap pembelian atau penjualan tanah 1,5%, kontribusi perusahaan Tambak ke Desa Rp. 500.000 ribu/petak setiap panen, dan juga kontribusi Dump Truck Rp. 5.000/kali masuk,” ungkap Warga Desa Kiantar, Jamaludin kepada media ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Sambung Jamal, ia mengatakan, dalam Permendes No 1 tahun 2015, Desa tidak bisa melakukan pengambilan kontribusi terhadap perusahaan/PT, karena Desa mendapatkan bagi hasil pajak dari Daerah. “Sekarang sangat meresahkan pengusaha. Sementara pengusaha juga bayar pajak ke Daerah,” bebernya.

Disisi lain, dalam Perdes tersebut, Jamal menekankan pemerintah daerah tidak boleh mengambil kontribusi terhadap apa yang sudah ditetapkan dalam Perdes tersebut.

Karena idealnya Desa tidak bisa melakukan pengambilan/pungutan terhadap perusahaan yang sudah menjadi kewenangan Desa. Namun faktanya Desa mau melakukan itu. “Penarikan kontribusi sudah dilakukan sejak Oktober 2020, ini patut kita duga melanggar hukum. Karena kontribusi yang bisa diambil Desa hanya pada kegiatan usaha milik Desa saja,” ujar Jamal.

Maka dari itu, Jamal secara tegas meminta kepada Bupati Sumbawa Barat, agar segera melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Karena Desa Kiantar setaunya, tidak pernah minta evaluasi Perdes kepada Bupati.

“Bupati belum evaluasi, Desa sudah mulai melakukan pungutan, itu jelas melawan hukum,” pungkas Jamaludin.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!