Kejagung RI, Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencucian Uang PT Asabri

InsideNTB.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejagung adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH). Hal ini diterangkan oleh Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Minggu (7/3/2021).

“Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tim Jaksa Penyidik tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri,” ungkap Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer.

(Foto ist : Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak)

Leo menjelaskan, dari 2012 sampai 2019 PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

“Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja,” ungkap Leo.

Tetapi, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT tersebut.

“Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,” lanjut Leo.

Adapun penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

“Diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri (Persero) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun,” jelasnya.

Oleh sebab itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan dikenakan sangkaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara,” tandasnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!