(Foto Ist : Saat mantan Kades Labuan Lalar berada di dalam mobil sesaat akan di bawa ke Pengadilan Tipikor Mataram)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, menahan mantan Kepala Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian Polres KSB, yang bersangkutan tidak ada itikad baik mengganti kerugian negara sehingga, setelah selesai dilakukan tahap dua tersangka AS langsung ditahan dan hari ini kita dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,” kata Kepala Kejaksaan Negeri KSB Nusirwan Sahrul, SH., MH melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH., MH, dihubungi, Rabu (16/2/2021).
Selama menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sambungnya tersangka mantan kepala desa akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Ia menjelaskan, AS diduga secara terencana melakukan pengadaan lampu Tenaga Surya diduga fiktif dengan pagu anggaran sebesar Rp. 192.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Labuhan Lalar Tahun Anggaran 2018.
“Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Aji Rahmadi menegaskan, atas perbuatannya tersebut, mantan Kepala Desa Labuan Lalar periode 2013-2018 dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) kasus pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya di Desa Labuhan Lalar ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa (16/2/2021).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono,S.I.K,M.H melalui PAUR Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikan, proses ini berlanjut setelah sebelumnya Jaksa mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah lengkap (P.21)
Menurut Eddy Soebandi, penyidikan kasus tindak pidana lorupsi yang menyeret tersangka AS oknum Kades Labuhan Lalar Periode 2013 – 2018 yang disidik oleh Unit Tipikor Polres KSB, sejak akhir 2019 yaitu pengadaan lampu Tenaga Surya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 192.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Labuhan Lalar Tahun Anggaran 2018.
“Dalam pengadaan Lampu tenaga Surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh Kepala Desa (AS) tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” terang Eddy Soebandi.(ID/RED)