8 Karyawan Lokal KSB, Ngaku Dipaksa Mengundurkan Diri

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Perusahaan Sarana Artomoro Mandiri (PAS) sub kontraktor PT Penta Wira Agraha Sakti merupakan mitra bisnis PT AMNT baru-baru ini telah memecat sedikitnya 8 karyawannya dengan cara sepihak.

Ternyata pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT SAM kedelapan karyawan tersebut, yang di ketahui telah mengabdi sejak tahun 2017 lalu, sebagai operator Dump Truk pengangkut material kapur. Mereka merasa diintimidasi oleh perusahaan untuk mengundurkan diri tanpa ada alasan yang jelas.

“Awalnya, kami standbye dalam site selama 10 hari mulai dari tanggal 25 Januari hingga tanggal 3 Februari. Jadi, sebelum tanggal 3 Februari kami meminta kepastian untuk tanggal 4 dan seterusnya meminta untuk pembayaran sesuai dengan kontrak. Akan tetapi pihak perusahaan menolak, bahkan kami di anggap mengundurkan diri,” ungkap Denny Indra yang amini oleh rekannya, Selasa (2/2/2021).

Denny pun menjelaskan, perusahaan seharusnya paham aturan seperti yang telah di sepakati dalam perjanjian kontrak kerja. “Masa iya, surat pengunduran diri, kami dibuat oleh mandor dilapangan, seharusnya admin yang membuatnya. Ini pelanggaran terhadap kaum buruh. Sementara kontrak kerja kami masih sekitar 9 bulan lagi,” sesalnya.

Hal yang sama di sampaikan Junaedi, menurutnya perusahaan tidak memahami aturan pemutusan hubungan kerja. Dan masalah ini, lanjutnya akan di laporkan kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Sumbawa Barat.

“Hari ini, kami adukan masalah ke Disnakertrans dan di berikan tindakan tegas, dan diharapkan juga hak-hak kami dapat segera di bayarkan,” pintanya.

Terpisah, Direktur PT PAS Kendy Argono dikonfirmasi pesan singkat Whatsapp menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberhentikan karyawan sebelum kontrak kerja habis. Justru merekalah yang mengajukan sendiri surat pernyataan mengundurkan diri.

“Kejadian kemarin murni permintaan mereka sendiri yang mendadak minta berhenti, dan kami tidak pernah memaksa untuk membuat surat pengundurn diri, sehingga kami tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan oleh mitra kami PT AMNT,” jelas Kendy singkatnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Tohiruddin, SH, di hubungi usai menerima kedelapan karyawan itu mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan para pekerja lokal yang bermasalah dan tentunya akan segera memanggil pihak manajemen guna meminta klarifikasi terkait masalah yang di alami oleh 8 karyawan PT PAS.

“Iya, kita akan fasilitasi dan memanggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasinya.dan akan di jadwalkan pada hari Jum’at,” kata Tohir singkatnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!