Terkait Pemecatan 4 Perangkat Desa, ini Kata Kuasa Hukum Kades Berora !

InsideNTB.com, Sumbawa – Polemik dikeluarkannya keputusan Kepala Desa Berora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, tentang pemberhentian empat perangkat Desa yaitu, Kadus Berora, Kadus Sekayu, Kadus Serange dan Kadus Ramolong, berbuntut akan digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Dikonfirmasi media ini, Pengacara Kades Berora, Muhammad Erry Satriyawan, SH, CPCLE mengatakan, bahwa sejauh ini baru Kadus Berora yang menggugat secara resmi dan mendaftarkan gugatan di PTUN Mataram. Terhadap upaya hukum yang ditempuh oleh perangkat Desa yang diberhentikan ini pada prinsipnya, Kades Berora selaku tergugat sangat menghargai.

“Diberhentikannya keempat Kadus sebagai perangkat Desa, sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana pemberhentian dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 53 ayat (2) huruf c dan d, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa pasal 5 ayat 3 huruf d dan e, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang perangkat Desa pasal 13 ayat 3,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sebelum Kades Berora mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap empat Kadus tersebut, terlebih dahulu telah diberikan teguran secara lisan maupun sanksi administrasi berupa Surat Peringatan sebanyak 2 (dua) kali.

Lanjut Erry, karena tidak diindahkan maka Kades Berora bersurat kepada Camat Lopok perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa dengan nomor surat 140/429/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020,” beber Erry.

“Atas surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desa oleh Kades Berora, maka Camat Lopok telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 904/93/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang pada intinya menerima Kadus Berora untuk diberhentikan dan hanya menolak usulan untuk Pemberhentian Perangkat Desa Berora atas nama M. Nur MS, Muhammad Saleh, Ahmad HMA. Dan terhadap penolakan 3 orang sebagaimana diatas, maka tergugat telah bersurat kembali kepada Camat Lopok perihal permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa dengan nomor surat 140/600/Des.Brr/VII/2020 tanggal 28 Juni 2020 yang dilengkapi dengan perbaikan dokumen kelengkapan diantaranya, keabsahan ijazah sebagaimana surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tanggal 20 Juli 2020, yang pada intinya tidak terdata pada database dan blangko, juga tidak sesuai dengan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Nasional dan bukti penerima bantuan sosial yang tidak sesuai Permensos, dimana terdapat penerima bantuan adalah istri oknum perangkat Desa dan oknum kerabat dekat yang sudah tidak tinggal di Desa Berora,” terang Advokat muda, yang juga pernah memenangkan Gugatan Kades Sepayung di PTUN Mataram 26 Februari lalu.

Sehingga, menurutnya Surat Keputusan pemberhentian yang dikeluarkan telah melalui mekanisme, dimana Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa pasal 14: Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan c, dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut; b. Camat harus memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah konsultasi tertulis diterima, c. Dalam hal Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Kepala Desa dapat langsung memberhentikan perangkat Desa.

“Dikarenakan dalam hal ini Camat Lopok tidak memberikan rekomendasi hingga paling lama 7 (tujuh) hari, maka tergugat langsung memberhentikan keempat perangkat Desa tersebut tanggal 24 Agustus 2020. Tindak lanjut dari Surat Keputusan pemberhentian perangkat Desa tersebut, maka Kades Berora kembali bersurat kepada Camat Lopok dengan nomor surat 140/734/Des.Brr/IX/2020 Perihal permohonan usulan rekomendasi pengangkatan perangkat Desa tanggal 11 September 2020 untuk Kadus Berora, Kadus Ramolong, Kadus Sekayu dan Kadus Serange. Karena tidak mendapat balasan dari Camat Lopok lebih dari 7 (tujuh) hari, maka SK pengangkatan keempat kadus barupun diterbitkan pada tanggal 24 September 2020,” bebernya.

Terkait upaya hukum terhadap Kades Berora, Advokat muda sekaligus Direktur Law Firm Telusula Indonesia tersebut, sudah menyiapkan segala saksi dan bukti-bukti terkait validasi ijazah, termasuk larangan apa saja yang dilanggar oleh keempat Kadus tersebut, akan disajikan dalam persidangan.

“Terkait pemberitaan di salah satu Media Online, bahwa keempat perangkat Desa menuduh pemecatan karena tidak mendukung Kades terpilih pada Pilkades bulan Maret lalu, dengan tegas saya mengatakan itu tidak benar. Sekalipun pernyataan keempat Kadus tersebut terindikasi adalah sebuah pengakuan telah melakukan politik praktis dalam Pilkades dengan mendukung salah satu calon. Saya mengajak semua pihak, baik pendukung Kades maupun Kadus untuk senantiasa menjaga kondusifitas dengan sama-sama menghargai proses hukum dan tidak membuat opini-opini yang dapat saling menyudutkan ditengah masyarakat,” demikian Muhammad Erry Satriyawan, SH, CPCLE.(RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!