InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Debat Publik atau pendalaman Visi dan Misi Paslon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, tahun 2020, yang rencana dilaksanakan di Mataram pada tanggal 3 Desember 2020 mendatang, mendapat sorotan dari Direktur Law Firm Telusula Indonesia, Muhammad Erry Satriyawan, SH, CPCLE.
“Mestinya KPU Sumbawa Barat melakukan debat publik pendalaman visi dan misi Paslon di KSB saja, bukan di Mataram. Sehingga rakyat bisa secara dekat dapat mengenali program serta visi dan misi yang nantinya ditawarkan Paslon,” ungkap Erry Satriyawan.
Advokat muda asal Desa Tapir, Kecamatan Seteluk tersebut juga mengatakan, bahwa hal tersebut senada dengan regulasi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 487/Pl.02.4-Kpt/06/Kpu/X/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 465/Pl.02.4-Kpt/06/Kpu/Ix/2020, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 BAB IV angka 7 huruf e, yang mana debat diutamakan diselenggarakan di daerah pemilihan’.
“Terkait apabila adanya keterbatasan anggaran KPU Sumbawa Barat, sehingga memilih debat publik bekerja sama dengan TVRI di Mataram, masih ada waktu untuk merivisi terkait teknis hal tersebut. Jangan sampai debat publik atau pendalaman visi dan misi justru jauh dari esensi dan sasarannya. Karena apabila tetap dilakukan di Mataram, saya merasa tidak akan berdampak positif terhadap masyarakat KSB,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, jangan sampai KPU Sumbawa Barat terlalu memikirkan soal teknis debat publik dengan alasan keterbatasan anggaran, namun lupa pada esensi dan efektifitas debat itu sendiri.
“Ini pesta milik rakyat KSB, kenapa harus digelar di Mataram. Kalau memang disiarkan langsung di Taliwang memakan biaya mahal, maka dapat segera merivisi kerjasama dengan TVRI, agar opsi siaran secara tunda dapat diambil. Hal ini sudah diatur dalam PKPU Republik Indonesia nomor 13 tahun 2020 pasal 59 huruf e, dan PKPU nomor 487/Pl.02.4-Kpt/06/Kpu/X/2020 Bab IV huruf 13 huruf b dimana, siaran debat publik atau debat terbuka antar paslon, dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan. Sehingga nantinya anggaran dapat efisien dan tanpa membatalkan kerjasama antara KPU Sumbawa Barat dan Stasiun TVRI di Mataram,” jelasnya.
Namun untuk dapat memastikan bahwa kegiatan debat paslon atau pendalaman visi dan misi tersebut dapat terakses, disaksikan dan didengarkan langsung secara terbuka oleh masyarakat pada 3 Desember 2020 mendatang, maka opsi yang dapat diambil KPU Sumbawa Barat adalah berdasarkan PKPU Nomor 487/Pl.02.4-Kpt/06/Kpu/X/2020 Bab IV huruf 13 huruf d yaitu, apabila KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan untuk melakukan penyiaran, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan melalui metode streaming pada media Sosial, media Daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas’.
“Dalam hal ini, KPU Sumbawa Barat bisa memanfaatkan semua medsos miliknya seperti Facebook, Instagram dan Youtube. Sehingga masih ada waktu untuk KPU memikirkan teknis agar debat publik dapat dilakukan di daerah pemilihan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” pungkas Erry yang juga Ketua DPW PERKAHPI NTB,
Dilanjutkanya, terkait tidak hadirnya paslon pada debat pertama, apakah harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Erry, sebagaimana realise KPU, bahwa Calon Bupati, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM tidak hadir karena sakit. Maka tidak dapat dikenai sanksi. Karena masuk kategori berhalangan, bukan menolak hadir.
“Sebagaimana PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 22 ayat (2) huruf b, bahwa sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi paslon b. karena alasan kesehatan,” tandas Erry Satriyawan, SH, CPCLE.
Terpisah, Ketua KPU Sumbawa Barat, Deni Saputra di konfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian, terkait dengan tidak hadirnya paslon pada debat pertama Senin, 23 November 2020 lalu, apakah dikategorikan berhalangan hadir, atau menolak hadir pada acara debat publik tersebut.
“Apabila paslon terbukti secara sah menolak menghadiri debat publik, maka dapat dikenai sanksi, 1. Diumumkan oleh KPU Kabupaten, bahwa paslon yang bersangkutan menolak menghadiri debat publik, 2. Sisa iklan pasangan calon bersangkutan yg difasilitasi oleh KPU Kabupaten, tidak ditayangkan terhitung sejak paslon menolak menghadiri debat publik,” pungkasnya.
Lebih lanjut Deni juga menyampaikan, bahwa untuk debat kedua direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020 mendatang. Untuk lokasi debat tidak diwajibkan secara spesifik, bisa di Taliwang, Mataram, atau bahkan di Jakarta sekalipun, tergantung dengan ketersedian anggaran yg dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota.
“KPU Sumbawa Barat dalam melaksanakan kegiatan debat publik, bekerja sama dengan TVRI, dan memilih di Mataram. Karena secara penganggaran lebih murah jika diselenggarakan di Mataram dibandingkan di Taliwang,” demikian, tutup, Deni Saputra.(RED)