Bersama BPN Provinsi NTB, KPK Bahas Penertiban Aset

InsideNTB.com, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan para Kepala Bidang (kabid) BPN di NTB. Rakor membahas penertiban aset pemerintah daerah (pemda) se-provinsi NTB, bertempat di ruang pertemuan kantor wilayah BPN NTB, Selasa (24/11/2020).

Selain terkait sertifikasi, KPK meminta dukungan para Kakantah dan kabid untuk optimalisasi aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, penertiban aset P3D, dan penertiban aset daerah pemekaran. Selain itu, KPK mengupas langsung permasalahan koneksi host-to-host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (H2H BPHTB) dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“KPK berharap tahun 2021 target aset pemda 100 persen tersertifikasi. Untuk itu kami mohon kesiapan BPN. Jangan sampai ada sertifikat yang keluar untuk objek di atas lahan milik pemprov karena nanti akan jadi tambahan masalah,” ujar Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha merangkap plh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB Halid Aslamudin melaporkan permohonan pembuatan sertifikat yang masuk dari pemda pada tahun 2020 ini sebanyak 539 bidang. Namun, ia menjelaskan, hanya 9,5% atau 51 bidang sertifikat yang telah terbit.

“Dari yang diajukan, telah selesai proses pengukuran sebanyak 200 bidang, masuk proses pembuatan SK sebanyak 100 bidang, dan dalam proses penerbitan sertifikat sebanyak 85 bidang,” ujar Halid.

Di sisi lain, para Kakantah menyampaikan lambatnya progres penerbitan sertifikasi karena ketidaksiapan pemda dan mengharapkan adanya tambahan satu prosedur di awal sebelum proses pendaftaran permohonan pembuatan sertifikat. Hal ini, sebut mereka, untuk mengurangi backlog proses sertifikasi di tengah jalan karena adanya syarat administrasi yang belum dipenuhi.

“Agar tidak menjadi tambahan tunggakan, di tahun 2020 ini telah dilaksanakan kegiatan pra-sertifikasi dan identifikasi oleh pemkab Lombok Utara. Atas dasar kegiatan itulah diterima permohonan pembuatan sertifikat untuk 91 bidang mulai akhir Oktober. Mungkin itu yang ideal dilakukan,” ujar Kakantah Lombok Utara Dahniar Muchlisin.

Kemudian terkait implementasi H2H BPHTB atau BPHTB online, Aida menilai, di awal berjalan baik, namun 1 tahun terakhir progresnya lambat. Baru Kabupaten Dompu, sambungnya, yang sudah menjalankan BPHTB online.

Kakantah Kota Mataram Imam Sunaryo menyampaikan hasil koordinasi terakhir dengan pemda terkait kendala penerapan BPHTB online, antara lain karena kesiapan infrastruktur IT di Bapenda seperti perangkat lunak dan server baru dianggarkan pengadaannya tahun 2021. Alasan serupa juga disampaikan oleh pemda lainnya.

Selain soal H2H BPHTB, dalam rakor tersebut, KPK juga mendorong dilakukannya evaluasi NJOP dengan memanfaatkan data ZNT.

Halid juga melaporkan ketersediaan nilai ZNT dari 10 kab/kota di NTB. Sebanyak tujuh kab/kota, sambung Halid, sudah 100 persen luas wilayahnya terpetakan hingga tingkat kecamatan.

“Tiga kabupaten belum 100 persen, dan di antaranya yang terendah yaitu Kabupaten Dompu baru 26,39 persen,” kata Halid.

Di akhir pertemuan, KPK mencatat semua masukan dari para Kakantah dan akan menindaklanjutinya. Beberapa di antaranya, kata Aida, perlu penguatan hukum terkait pemanfaatan ZNT sebagai dasar evaluasi NJOP.

“Saat ini belum ada regulasi pemanfaatan ZNT. Maka, kami berharap Kota Mataram dapat menjadi pilot project dalam implementasi ZNT. Selain itu, kami mengingatkan bahwa percepatan sertifikasi aset pemda dilakukan dengan mendahulukan yang mudah dan tidak bermasalah,” tukasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!