Terjerat Kasus Lumpur Emas Ilegal, Keluarga Terdakwa Minta JPU Ringankan Tuntutan

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Keluarga terdakwa AR asal Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, yang terjerat kasus pengangkutan sisa lumpur gelondong emas di wilayah Kecamatan Maluk, pada Selasa (4/8/2020) bulan lalu, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan tuntutan hukuman.

Permintaan itu disampaikan saat menggelar audiensi bersama pihak Kejari dan Kepolisian setempat, di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Jum’at (6/10/2020).

Saat Audiensi, pihak keluarga terdakwa AR memohon dan meminta kepada pihak penegak hukum agar hukum jangan hanya menindak masyarakat kecil. Bahkan, mereka juga mendukung aparat penegak untuk membrantas kasus-kasus besar yang ada di wilayah hukum Sumbawa Barat.

Mereka juga meminta keadilan, atas kesewenang-wenangannya yang hanya berani menindak sopir, akan tetapi tidak berani menindak pelanggar pertambangan yang lain. Selain itu, pihak keluarga memohon agar perkara atas nama AR dapat dipertimbangkan dengan alasan terdakwa memiliki tanggungan 4 orang anak yang masih kecil.

Pantuan media di lokasi saat audiensi berlangsung, salah seorang perwakilan keluarga terdakwa AR mengatakan, bahwa apa yang menjadi permintaan dan permohonan dari keluarga besar terdakwa AR, kiranya JPU dapat dijadikan pertimbangan dan putusan hukum yang seadil-adilnya.

“Mudah-mudahan, dari semua permintaan dan permohonan keluarga besar terdakwa AR, dapat dikabulkan dan menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Intinya, pihak keluarga minta agar terdakwa AR diringankan tuntutannya”, jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH menyampaikan terimakasih dan dukungan masyarakat atas masukan terkait penegakan hukum yang seadil-adilnya, khususnya di bidang pertambangan ilegal.

“Terkait permohonan dan permintaan keluarga terdakwa AR, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa setiap warga negara di mata hukum kedudukannya sama, sehingga dalam penerapan hukum tidak boleh pandang bulu. Namun, kata dia hukum juga harus mengedepankan hati nurani dan menghargai kearifan lokal.

“Kami berharap, dengan pertemuan ini keluarga terdakwa dapat menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” demikian, Kasi Intel I Nengah Ardika, singkatnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!