InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Salah seorang warga Kecamatan Taliwang, Cahyo Karyadi (42), melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, terkait dugaan pencemaran nama baik, ke Polres Sumbawa Barat, hari ini.
WNA berinisial NJ asal Australia, yang dilaporkan ini pernah dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, lantaran terindikasi dan diduga melakukan penyalahgunaan visa pada tahun 2019 lalu.
“Saya melaporkan, bahwa saya sudah dipermalukan, sudah dicemarkan nama baik oleh NJ yang saat ini berada di salah satu Villa di wilayah pantai Jelenga, Kecamatan Jereweh,” kata Cahyo Karyadi, dalam usai membuat laporan pengaduan di Polres Sumbawa Barat, Senin (5/10/2020).
Kronologi dugaan pencemaran nama baik itu bermula, ketika dirinya mendapat informasi dari sebuah video yang dikirim oleh salah seorang kerabatnya melalui pesan Whatsapp.
Peristiwa itu terjadi, hari Rabu (18/3/2020) lalu, pukul 11.00 Wita, pada saat kegiatan sosialisasi pembukaan jalan Desa untuk tujuan destinasi pariwisata Jelenga, yang saat itu berlangsung di wilayah Blok Planong, Dusun Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh.
Dalam video yang berdurasi tidak lama itu, NJ terduga (pelaku,red) menyebut bahwa ‘Cahyo Kariyadi This is all the money that Cahyo Kariyadi stole from my family and land owner from this village’ yang artinya, ‘Cahyo Kariyadi mencuri uang dari keluarga saya dan pemilik lahan di kampung ini’ sembari menunjukan foto didepan Kepala Desa Beru, Kepala Dusun dan warga setempat.
“Saya tidak terima dengan tuduhan bahkan, saya disebut ‘maling’ apalagi itu di tempat umum. Saya laporkan terkait Pasal 310 tentang pencemaran nama baik ke Polres KSB untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, S.IK, di konfirmasi, Senin (5/10/2020) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, memang benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari terlapor. Saat ini, penyidik akan dalami laporan pengaduan tersebut. Apabila terbukti, kita akan lanjutkan ke proses penyidikan,” kata, AKP Afrijal singkat.(ID/RED)