InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kasus Tindak Pidana ITE yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial YB (43), seorang Ibu rumah tangga, warga Desa Maluk, Kecamatan Maluk, terus berproses dan mulai menemui titik terang.
Diketahui tersangka YB dan alat bukti dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan oleh Polres Sumbawa Barat kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah memasuki tahap dua. Untuk langkah selanjutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Ini lagi kita susun dan segera di sidangkan,” kata Kajari Nusirwan Sahrul, SH, MH, kepada awak media, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Secara materil dan formil, sambungnya sudah lengkap, tahap dua akan dilakukan Minggu ini. Setelah itu, menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari. Kami pastikan ini tetap jalan,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka YB Mifthahul Farid, SH, berjanji akan terus mengawal kasus yang menjerat kliennya.
Diakui, saat ini berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan organisasi wartawan yang menjerat kliennya sudah lengkap bahkan sudah naik tahap dua.
“Semua proses hukum yang diatur Undang-undang sebagai warga negara harus mengikuti itu, kita hargai itu. Intinya kami akan mengikuti semua proses hukum sesuai mekanisme,” ujar Farid.
Kendati demikian, kata Farid, karena ini telah masuk rananya kejaksaan maka semua proses hukumnya akan dijalani.
“Intinya kita buktikan saja di pengadilan nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus yang diduga telah mencemarkan nama baik dan profesi wartawan khususnya pada salah satu organisasi kewartawanan Indonesia, Jurnalis Online Indonesia Cabang Sumbawa Barat (DPD JOIN KSB) kini, tersangka YB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana ITE dan terancam dihukum 4 tahun penjara.(ID/RED)