InsideNTB.com, Lombok Utara – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Utara, melaksanakan kegiatan rapat pleno penetapan dan pemberian rekomendasi dan izin pendirian rumah ibadah.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kasubbag TU yang dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Dr. H. L. Muchsin Efendi, Sekretaris FKUB H.Suparlan serta di hadiri oleh para anggota FKUB KLU, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya tim FKUB KLU telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengecekan terhadap syarat-syarat pendirian rumah ibadah di tiga lokasi dan tiga tempat rumah ibadah.
Ada beberapa hal yang menjadi poin pemeriksaan yaitu, Surat permohonan izin pendirian rumah ibadah, Foto copy sertifikat tanah, Fotocopy pembayaran pajak, Surat Keterangan Kepala Desa, Daftar nama pengguna rumah ibadah dari masyarakat minimal 90 orang, Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah dari masyarakat setempat, Rekomendasi tertulis dari Kepala Kankemenag KLU, Rekomendasi tertulis dari FKUB, Surat Keterangan tanah tidak dalam sengketa dan Surat Keterangan Pengelolaan Lingkungan.
Ada beberapa rumah ibadah yang sebelumnya berupa mushola yang ditidak dipakai untuk melaksanakan sholat jum’at dan sekarang masyarakat akan mengajukan izin supaya bisa digunakan sebagai tempat sholat jum’at.
Surat izin ini nantinya akan diterbitkan oleh Bupati setelah diajukan atau diusulkan rekomendasi oleh FKUB. Berikut tiga tempat ibadah yang diajukan usulnya diantaranya, Masjid An Nur Dusun Kelotok Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Masjid Al Amin Dusun Sumur Jiri, Desa Santong Mulia Kecamatan Kayangan dan Masjid Nurul Falah Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga.
Ketua FKUB Dr. H.L.Mucshin mengungkapkan bahwa tujuan ini adalah untuk memberikan kemudahan.
“Kita ingin membantu dan bukan untuk mempersulit dan apa yang menjadi esensi bahwa rumah ibadah adalah salah satu tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Dr.H.L.Mucshin.
Disela-sela rapat pleno tersebut, FKUB akan segera mengajukan usul kepada Bupati untuk bisa menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Rumah Ibadah. Hal ini untuk menata dan mengatur secara administratif pendirian rumah ibadah di Kabupaten Lombok Utara.
Ketua FKUB juga mengungkapkan bahwa pasca gempa yang melanda kabupaten Lombok Utara, dirasakan pendirian rumah ibadah yang awalnya rumah ibadah sementara berupa musholla dan akan dinaikan menjadi masjid. Hal inilah yang membuat FKUB memandang sangat perlu untuk mengajukan usul dibuatkan Perbup.
Kalsifikasi rumah ibadah menurutnya setelah gempa dibagi menjadi tiga bagian yaitu, rumah ibadah yang permanen yaitu rumah ibadah yang sudah lama berdiri tetapi belum mempunyai surat izin dan lainnya seperti yang tercantum dalam PBM no 8 dan 9 tahun 2016. Yang kedua rumah ibadah sementara yaitu rumah ibadah bagi umat yang belum memiliki tempat ibadah akan tetapi sangat memerlukan tempat itu sebagai tempat ibadah. Dan ketiga rumah ibadah istimewa yaitu rumah ibadah yang dikelola oleh semua agama dan biasa dipergunakan untuk umum.
“Disatu tempat, ada semua temyibacah dan tempat ini bisa digunakan sebagai tempat wisata religius yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan awbagai simbol kerukunan, apalagi kabupaten Lombok Utara telah terpilih menjadi Desa Sadar Kerukunan,” demikian tutupnya.(ID/MS)