Pihak Vendor PT. STP Bantah Tower BTS di Taliwang Tak Miliki Izin

(Foto Ilustrasi)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pihak PT. Solusi Tunas Pratama (STP) membantah bangunan mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mereka mengklaim perizinannya lengkap.

Hal ini membantah keterangan dari Warga setempat sebelumnya, menyebut soal perizinan pembangunan tower BTS yang berlokasi di RT.005/005 Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, yang di kerjakan oleh pihaknya diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Terkait masalah perizinan kami, di lokasi RT.05/05 lingkungan Kota Baru itu ada izinnya. Semua izin kami komplit,” kata sumber yang enggan disebut namanya dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2020).

Diakui, bahwa di tahun 2020 ini tengah melakukan pembangunan tower BTS di sejumlah tempat di wilayah KSB. Salah satunya termasuk yang berlokasi di RT.005/05 Lingkungan Kota Baru, Kecamatan Taliwang.

Diungkapkan bahwa pihak Perusahaan sebelum mengerjakan pembangunan tower sudah melalui berbagai tahapan seperti persyaratan izin HO dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Intinya kami telah melakukan sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) berlokasi di RT.05/05 Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat diduga oleh warga setempat tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.

Bahkan warga sempat mempertanyakan sikap pihak Pemerintah Daerah yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga tanpa izin tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo melalui Kabid. Komunikasi dan Informatika Firman Dwiputra, mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Bahkan Kominfo sendiri baru akan mengeluarkan rekomendasi itu, setelah pihak pengembang menara telekomunikasi melunasi kewajiban retribusi tahun 2019.

“Benar, rekomendasi itu belum kami keluarkan. Sebab, mereka juga belum memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi kepada daerah. Insyallah dalam waktu dekat kita akan melakukan penagihan lagi ke pihak pengembang menara telekomunikasi untuk segera melakukan pembayaran retribusi tahun 2019 dimana besaran nilainya berdasarkan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!