InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kegiatan silaturahmi Central kediaman Bupati Dr.Ir.H. W. Musyafirin akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, hingga beredar isu dimana lokasi tersebut diduga sebagai ajang kampanye praktis bermodus silaturahmi.
Agusfian Agung, SE, salah seorang anggota DPRD Sumbawa Barat menuding kegiatan silahturahmi dilakukan hampir setiap malam itu, dinilai bukan silahturahmi biasa melainkan diduga dijadikan sebagai ajang politik praktis. Selain itu dirinya juga mempertanyakan kejelasan kegiatan silahturahmi apakah warga murni datang atas kemauan sendiri atau memang ada yang menggerakkan ? yang jelas moment tersebut diduga dimanfaatkan oleh bakal calon petahana.
Ia menyebut Bupati selaku bakal calon petahana seharusnya taat pada aturan main dan mampu memberikan contoh yang baik selama masa tahapan pilkada.
“Fakta bahwa ini, justru bakal calon petahana tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah bencana non alam. Padahal sudah jelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, masyarakat setidaknya harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kita menduga bakal calon petahana manfaatkan momen tersebut,” kata Agung akrab disapa Agusfian kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Selanjutnya, kata dia, dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan harus menyesuaikan protokol kesehatan. Aturannya juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yang harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam pilkada.
Menurut Agung, aturan-aturan terkait protokol kesehatan harus dipatuhi oleh bakal calon agar pilkada tak menimbulkan kasus penularan virus corona.
Politikus PBB itu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberikan teguran bahkan dirinya meminta kepada Satgas Gugus Tugas agar memantau dimana kerumunan orang terkesan melanggar protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi covid-19.
“Saya pikir Bawaslu harus segera menertibkan itu dan memberi teguran keras kepada bakal calon petahana. Apalagi, dengan adanya kerumunan massa pada situasi pandemi covid-19 terkesan tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita berharap para pemimpin untuk mengeesampingkan ambisi politiknya untuk meraih kekuasaan kembali. Jangan menggunakan segala cara,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu melalui Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Khaerudin, menegaskan para bakal calon kepala daerah dilarang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan kampanye terselubung.
Meski, KPU KSB belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terkait adanya potensi pelanggaran.
“Bawaslu menghimbau agar tidak menggunakan jabatan bupati untuk kepentingan politik pilkada. Intinya, bupati dan wakil bupati tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan politik dalam kondisi apapun apalagi kondisi covid-19,” tegasnya.
“Masalahnya, sampai hari ini belum ada penetapan paslon peserta Pilkada. Akhirnya, yang bisa dilakukan Bawaslu hanya mengimbau saja untuk pencegahan,” demikian tambahnya.(ID/S)