Hindari Penularan Covid-19 Jelang Pilkada, KPU KSB Gelar Rapid Test

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapid Test Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di tujuh Kecamatan, pada Senin (13/7/2020).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada. Rapid test tersebut diselenggarakan sebagai upaya KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Kita laksanakan rapid tes ini untuk memastikan seluruh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah memiliki kesehatan yang prima dalam menjalankan setiap tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat memdatang,” ungkap Ketua KPU Denny Saputra, dalam keterangan persnya, Senin (13/7/2020).

Adapun kegiatan ini, dilaksanakan pada 6 Kecamatan yang berada di wilayah KSB, diantaranya Kecamatan Taliwang, Brang Ene, Brang Rea, Seteluk, Jereweh, Maluk, dan Sekongkang. “Sementara untuk Kecamatan Poto Tano akan diselenggarakan Rapid test pada Selasa Pagi,” tukasnya.

Seperti di ketahui, KPU menerbitkan PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan ini dikeluarkan pada 6 Juli 2020.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b PKPU tersebut menyebutkan bahwa, “Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.

Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan”.

PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser.(ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *