Bawaslu KSB Awasi Semua Aktifitas Jelang Pilkada

(Foto Ist : Gufron, S,Pdi, Koordinator Bawaslu Sumbawa Barat Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat)

(Foto Ist : Gufran, S.Pdi, Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Untuk memantau kampanye lewat daring dan media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi semua aktifitas yang ada di Media Sosial (Medsos) termasuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta fasilitas Pemerintah Daerah jelang Pilkada 2020.

Meskipun kampanye belum dimulai, namun Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat akan memetakan siapa orang atau pelaku dugaan pelanggaran Pilkada melalui medsos dengan menggunakan tim cyber. Hal itu berdasarkan Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur Sipil negara anggota TNI dan Polri.

“Tim Cyber Bawaslu ini untuk memantau dan memonitor semua aktifitas khususnya ASN, TNI dan Polri termasuk mengawasi semua fasilitas yang ada di pemerintah daerah,” kata Ketua Bawaslu KSB melalui Gufran, S.Pdi, Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, dihubungi wartawan diruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran di media sosial menjadi salah satu atensi jelang Pilkada. Apalagi media sosial bisa saja disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan ASN atau menggunakan fasilitas lainnya untuk segera melaporkan resmi kepada Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu yang ada disetiap kecamatan.

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran disertai alat bukti silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau ke Panwaslu yang ada disetiap kecamatan. Disinilah tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan terkait penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran Pilkada, tentu kita tindak sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.

Untuk ASN sendiri pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diindikasi tidak netral, baik itu pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu maupun kode etik.

“Kami akan lakukan rekomendasi kepada instansi tentunya yang lebih atas yaitu komisi ASN. Harapannya dengan adanya tim Cyber ini sehingga kami bisa mendapatkan informasi lebih cepat,” demikian Gufron.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!