Bawaslu KSB Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Agen PDPGR Untuk Kendaraan Politik

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan para elite politik, khususnya calon Kepala Daerah Petahana, tidak menggunakan para agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) sebagai kendaraan politik dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Ketua Bawaslu melalui Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Khaerudin yang di konfirmasi, Senin (29/06/2020) menegaskan, jika selama ini agen PDPGR merupakan bagian dari program besar Bupati Wakil Bupati Sumbawa Barat, (Petahana).

“Di pilkada itu potensi elite lokal menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik kuat sekali, karena itu kami imbau petahana yang maju lagi tidak menggunakan para agen PDPGR sebagai kendaraan politik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa seluruh kebijakan/program ataupun tindakan Petahana dalam hal ini di larang keras untuk memanfaatkan agen PDPGR sebagai kendaraan politik karena bertentangan dengan ketentuan Pilkada, bahkan terkait masalah tersebut jauh-jauh hari pihaknya telah memberikan himbauan.

“Kami sudah memberikan himbauan, bahkan dalam waktu dekat kita akan minta data mereka. Untuk itu, peran penting masyarakat sangat kita harapkan, apabila ditemukan agen PDPGR menjadi agen politik laporkan segera karena persoalaan ini wajib kita awasi bersama. Tentu, jika ditemukan akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ade Irfan Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Samawa (IKMAS) Universitas Muhammadyah Mataram. Menurutnya, tujuan terbentuknya agen (PDPGR) untuk meningkatkan semangat gotong royong masyarakat KSB yang mulai terkikis karena zaman. Bahkan, agen PDPGR ini merupakan penyambung lidah masyarakat kepada Pemda KSB khususnya (Bupati) dalam setiap melakukan pendataan bagi yang menerima bantuan atau berbagai bantuan lainnya yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.

(Foto Ist: Ade Irfan Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Samawa (IKMAS) Universitas Muhammadyah Mataram)

“Seharusnya Bupati dan Bawaslu segera mengambil langkah tegas menyikapi masalah ini, apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pilkada serentak. Kami minta keberadaan status mereka pada Pilkada mendatang berada dalam posisi netral karena mereka masih terikat dengan kontrak sesuai dengan SK, dan mendapat insentif yang bersumber dari APBD,” kata Ade Irfan dalam keterangan tertulisnya.

Kendati demikian, dirinya tidak menafikan jika keberadaan para agen PDPGR tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), diperkuat lagi mengenai petunjuk pelaksanaan yang telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2016.

“Aturannya sudah jelas, cuman ada kekhawatiran masyarakat tehadap para agen PDPGR yang di bentuk. Untuk itu, kami minta Bupati KSB menanggapi serius masalah ini untuk segera diperjelas secara rasional dan logis kepada publik,” tegasnya.

Sehingga, kata dia, masyarakat dalam memilih nanti tanpa bertanya-tanya lagi terhadap kehadiran para tim/agen PDPGR yang belum jelas statusnya di tengah Pilkada mendatang.

“Silakan saja memilih, karena kita memiliki hak masing-masing dalam menentukan pilihan, namun tentukan dulu status mereka. Kami sebagai masyarakat menginginkan dalam pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan jujur, adil tertib, aman dan damai,” harapnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *