InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menanggapi persoalaan pemberitaan di sejumlah media online terhadap kinerja Inspektorat, Bupati Sumbawa Barat Ir. H. W. Musyafirin, MM, dengan tegas menyebutkan bahwa Inspektorat memiliki kode etik yang tidak mungkin di akses ke ruang publik.
Prihal tersebut, langsung di sampaikan Bupati KSB saat di konfirmasi wartawan melalui sambungan seluler pada Rabu, (24/06/2020) hari ini.
Menurutnya, dalam persoalaan tersebut, pada dasarnya kinerja Inspektorat harus seperti itu, dia (Inspektorat,red) tidak boleh membuka keruang publik terkait apa hasil dari Pemeriksaan Khsusus (Riksus) yang dilakukan karena Inspektorat memiliki kode etik tersendiri.
Menurut Bupati, Inspektorat hanya menjalankan tugas pemeriksaan atas perintah Bupati, karena itu terkait dengan kondisi orang yang diperiksa, jadi Inspektorat tidak bisa serta merta mempublikasikan kepada media baik itu dari hasil proses pemeriksaan maupun hasil akhir dari Riksus.
“Sikap Inspektorat itu sudah benar, dia tidak boleh melakukan publikasi proses riksus, dan hasil akhirnya dari riksus inspektorat diserahkan ke Bupati, dalam hal ini Bupati merekomendasikan kepada komisi Etik disiplin untuk dilakukan persidangan kode etik, apakah nanti dari hasil persidangan yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak, baru bisa diambil kesimpulan,” jelasnya.
Inspektorat kata Bupati, sudah melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan sidang kode etik, jadi tidak ada yang salah apa yang dilakukan Inspektorat kepada media, karena ada hal- hal yang harus ditutupi yang tidak boleh menjadi kosumsi publik.
“Inspektorat tidak boleh menjustifikasi salah dan benar, dia hanya melaporkan tugasnya kepada Bupati yang direkomendasikan melalui sidang komisi kode etik, sekali lagi saya tekankan, tugas Inspektorat dalam memberikan informasi terbatas kepada media, itu sudah benar dan tidak ada yang salah,” demikian tutupnya.(ID/S)