(Foto Ilustrasi)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – HM, Anggota DPRD Sumbawa Barat yang sebelumnya dilaporkan ke DPD dan DPP partai Gerindra atas dugaan perbuatan “Asusila” akhirnya bernafas lega. HM oleh Majelis Kehormatan ( MK ) Gerindra dalam sepucuk surat yang ditandangani Ketua MK Gerindra, Mutanto Juwono, S.IP, MM, menyatakan oknum anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III KSB tersebut tidak cukup bukti dinyatakan bersalah.
“Perbuatan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” bunyi surat bernomor 01.005/A/MK-Gerindra/2020 tertanggal 21 Januari 2020 tersebut.
Meskipun atas dasar permintaan masyarakat dikarenakan dugaan perselingkuhan tersebut telah menyebabkan perceraian, surat MK Gerindra itu tidak dapat memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD dimaksud.
Surat keputusan tersebut untuk selanjutnya ditembuskan ke Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra, Ketua Harian Partai Gerindra, Waketum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra dan Ketua dan sekretaris DPD Partai Gerindra NTB untuk dimaklumi.
Sayangnya, surat MK partai Gerindra tersebut ternyata dianggap sebagai putusan yang tidak adil oleh DPC Partai Gerindra KSB. Demi kepentingan kebesaran partai Gerindra dimasa yang akan datang, Surat putusan itu diminta untuk dicermati kembali karena tidak sesuai dengan isi surat Nomor 69/DPC/03/XII/2019 perihal Laporan mengenai Tindakan Dugaan Asusila yang dilakukan HM.
“Kami DPC Partai Gerindra KSB, mengharapkan untuk bisa dihadirkan/diundang dalam Sidang Majelis Etik DPP Partai Gerindra untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, sehingga informasi yang diterima oleh DPP dari kedua belah pihak dapat berimbang,” sebut isi surat tanggapan yang ditandangani H. Mustafa, HMS Ketua DPC Partai Gerindra KSB tersebut.
Dalam surat tanggapan itu juga, DPC Partai Gerindra KSB menyatakan siap untuk memberikan bukti baik dalam bentuk tulisan ataupun rekaman hasil investigasi pihaknya dilapangan dan informasi dari pihak lainnya.
“Bahkan kalau diperlukan, suami korban siap dihadirkan untuk memberikan keterangan dihadapan sidang Majelis Etik DPP Partai Gerindra,” demikian bunyi surat tanggapan yang ditandatangani juga oleh Sukardi selaku Sekretaris DPC Gerindra KSB.(ID/S)